Kesejahteraan Guru Non ASN, Satu dari 3 Agenda Kemenag Untuk Penguatan Pendidikan

SuhaNews | Kementerian Agama menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait program penguatan pendidikan nasional. Kemenag fokus pada tiga agenda utama, yaitu: penyetaraan mutu madrasah dan pesantren, jaminan kesejahteraan guru non-ASN, serta pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa struktur pendidikan di lingkungan Kemenag memiliki karakteristik tersendiri yang didominasi oleh lembaga non-pemerintah (swasta). Ia merincikan, dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 95,4 persen atau 84.039 lembaga merupakan madrasah swasta, sedangkan madrasah negeri hanya berjumlah 4.085 lembaga (4,6 persen).

“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ujar Menag pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Melihat besarnya peran masyarakat, Menag mengingatkan agar kebijakan penguatan pendidikan nasional, termasuk skema pendidikan gratis, tidak mengecualikan madrasah swasta. “Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada kurang lebih 12 juta siswa yang saat ini menempuh pendidikan di madrasah swasta. “Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka,” lanjut Menag.

Terkait pesantren, seperti Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang mengelola 194.179 santri dan 13.392 ustadz, di mana seluruh lembaganya dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Selain itu, Kemenag turut menyumbang rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. “Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama,” sebut Menag.

BACA JUGA  4 Pesan Kakan Kemenag pada Guru PAI di Kabupaten Solok

Menag menjelaskan prinsip keadilan dan non-diskriminasi di dalam mandat Keputusan Mahkamah Konstitusi. Penerapan kebijakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dirasakan juga secara adil oleh setiap peserta didik, maka dukungan anggaran negara sangat penting agar tidak muncul ketimpangan mutu pendidikan.

Skema Peningkatan Kesejahteraan Guru Agama Non-ASN

Selain memperjuangkan penyetaraan mutu dan fasilitas, Kemenag juga berupaya pada peningkatan kesejahteraan para pendidik. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas guru yang mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan masih berstatus non-ASN.

Data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru madrasah, di mana sebanyak 655.622 orang berstatus non-ASN, serta 13.392 ustadz pesantren. Di samping itu, Kemenag juga membina ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 91.419 orang dengan status non-ASN.

Kemenag mengusulkan langkah afirmasi bagi ratusan ribu tenaga pendidik tersebut. “Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag.

Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan. Skema pertama setara gaji pokok PNS Golongan IVa masa kerja 10 tahun (Rp3,83 juta/bulan x 13 bulan) dengan alokasi anggaran Rp37,95 triliun.

Skema kedua disesuaikan dengan pendapatan terendah/UMK yaitu Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta, maka biayanya Rp2,32 juta/bulan x 13 bulan yang membutuhkan anggaran Rp23,1 triliun. Sedangkan skema ketiga diselaraskan dengan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun (Rp3,20 juta/bulan x 13 bulan) dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp31,69 triliun.

Lebih lanjut, Menag menekankan bahwa kebijakan penguatan pendidikan nasional juga harus menjangkau sektor perguruan tinggi keagamaan. “Penguatan kebijakan pendidikan nasional juga harus menyentuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN),” jelas Menag. sejahtera sejahtera sejahtera sejahtera

BACA JUGA  Siapkan Generasi Emas, IGTKI Gelar Lomba Kolase Tingkat TK se-Kota Pariaman

Menag menjelaskan, antusiasme masyarakat untuk menempuh pendidikan di PTKIN menunjukkan tren yang sangat positif. Penerimaan mahasiswa PTKIN mencapai 139.909 mahasiswa, dengan peningkatan daya tampung dan kesempatan masuk naik sebesar 18,2 persen pada jalur SPAN. Termasuk peningkatan pesat akreditasi unggul pada 39 PTKIN di tahun 2026.

Guna menopang penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing internasional bagi 678.954 mahasiswa di 58 PTKIN (terdiri dari 39 UIN, 15 IAIN, dan STAIN), Kemenag memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp30,39 triliun. Anggaran ini mencakup biaya personalia gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp4,60 triliun, biaya non-personalia sebesar Rp23,78 triliun, serta biaya pengembangan dan investasi PTKIN sebesar Rp2,1 triliun.

Penyelarasan dan Sinkronisasi Data EMIS Kemenag dengan Data Nasional

Upaya penyetaraan mutu pendidikan serta pemenuhan kesejahteraan guru memerlukan tata kelola data yang presisi dan terpadu. Karena itu, Kemenag berkomitmen mempercepat penyelarasan basis data pendidikan keagamaan dengan sistem data nasional.

Menag menegaskan kesiapan jajarannya untuk berkolaborasi erat dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menyatukan data pendidikan. Ia menjelaskan bahwa sinkronisasi data ini merupakan kunci yang utama dalam penyusunan kebijakan publik yang berkeadilan.

“Kementerian Agama siap untuk berkolaborasi dengan pokja anggaran lintas dinas, pokja tata kelola dan kelembagaan, serta Bappenas untuk mensinkronkan data EMIS Kementerian Agama dengan data nasional, sehingga alokasi anggaran tepat sasaran dan berkeadilan” pungkas Menag. (*)

Berita Terkait : 

Facebook Comments

Google News