Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar langsung mengumpulkan semua karyawan Aqua (PT Tirta Investama Aqua Solok), untuk membahas tindak lanjut karyawan yang diberhentikan dari perusahaan air mineral ini, Jumat, 13 Januari 2023 di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka.
Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kab Solok Zamroni, Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si., Plt. Asisten II Syaiful, ST. MT., Kepala DPMPTSP NAKER Aliber Mulyadi, – Jajaran DPMPTSP Naker, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, Walinagari Batang Barus Syamsul Azwar, dan 93 orang karyawan yang terkena PHK.
Baca juga: Pemberhentian Karyawan Aqua, Pemkab Solok akan Ambil Alih Penyelesaian Masalah
Bupati Solok H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, menyampaikan rasa syukurnya karena dapat berkumpul untuk mengadakan pertemuan dengan para karyawan yang di-PHK.
“Mudah-mudahan dengan adanya pertemuan ini akan ada kejelasan semua karyawan yangdi-PHK oleh PT. Tirta Investama,” ujar Bupati Solok H. Epyardi Asda.
Pertemuan ini, jelas . Epyardi Asda, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Pimpinan Direksi PT. Tirta Investama dari jakarta.
“Direksi sepakat jika Pemda Kabupaten Solok akan memediasi dan menyelesaikan masalah ini dengan “Winwin Solution” sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Bupati.
Harapan saya, jelas Bupati, mudah mudahan usulan dari karyawan Aqua yang di-PHK, dapat diakomodir oleh direksi PT. Tirta Investama.

Dalam pertemuan ini, para karyawan memberikan beberapa usulan kepada PT. Tirta Investama, yakni:
- Pekerja dan PT. Titrta Investama Aqua Solok sepakat seluruh pekerta untuk kembali bekerja seperti sediakala dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Laporan Polisi dengan dugaan Pelanggaran UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh akan dicabut oleh pekerja.
- Masing masing pihak sepakat untuk menahan diri agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang merugikan kedua belah pihak.
- Pekerja bersama PT Tirta Investama berjanji akan mengedepankan prinsip dan azas musyawarah untuk mufakat dan saling menghargai satu sama lainnya.
- Pekerja berjanji akan memberikan edukasi dan arahan kepada anggota untuk meningkatkan etos kerja yang tinggi serta profesional.
- Pekerja berkomitmen akan meningkatkan semangat kolaborasi untuk membangun Pabrik Aqua Solok lebih baik dengan seluruh stakeholder terutama dengan pihak Manajemen Perusahaan, Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, serta seluruh Tokohadat dan Pemangku adat Nagari serta Masyarakat.
- Pekerja meminta agar Kepesertaan BPS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja kembali di aktifkan, sebagaimana aturan yang berlaku & Atas dasar kesepakatan Perjanjan Bersama ini, maka perusahaan akan memberikan kebijaksanaan berupa Klaim biaya berobat pekerja dan keluarganya pada periode Oktober 2022 s/d Januari 2023, tetap dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pekerja meminta agar diberikan kesempatan yang seluas luasnya untuk putra daerah untuk jenjang karir dan menempati posisi yang strategis.
Seluruh pekerja ingin berdamai dan sepakat mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak serta seluruh pekerja sepakat meminta bantuan Bupati beserta Tim dari pemda untuk menjadi mediator guna mendapatkan hasil terbaik untuk kedua belah pihak. (Wewe)
Baca juga: Temui Manajemen Aqua Solok, Bupati: Pekerjakan Kembali Karyawan yang di-PHK



Facebook Comments