Bupati Solok Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumbar

Padang, SuhaNews – Bupati Solok menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026)  di Aula Lantai 4 Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, di Padang.

‎Kabupaten Solok mencatatkan capaian terbaik di antara enam daerah yang hadir dalam perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK Semester II Tahun 2025, dengan persentase capaian sebesar 81,87 persen.

Baca juga: Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Zulmaeta: Pengelolaan Keuangan Lebih Akuntabel

‎Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Solok, Dr. (Hc) Jon Firman Pandu, SH, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah , Inspektur Daerah, Kepala BKD, serta jajaran terkait lainnya.

‎‎Selain Kabupaten Solok, lima daerah lain yang turut melaksanakan penyerahan secara bersamaan yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.

‎Bupati Solok  menandatangani Berita Acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari tahapan awal proses pemeriksaan.

‎Bupati menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Proses pemeriksaan oleh BPK menjadi sarana penting dalam pembinaan dan evaluasi guna meningkatkan efektivitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Jon Firman Pandu.

BPK RI selama ini telah memberikan arahan, bimbingan, serta pembinaan dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga pemerintah daerah dapat terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan.

BPK bKepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I, menyampaikan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang bertujuan menyajikan informasi akuntabel bagi para pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Zona Merah Covid-19 Bertambah, Pemerintah Akan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

‎Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima. Wewe

Baca juga: Bupati Eka Putra Terima LKPD dari BPK RI, Harapkan WTP Kembali Diraih Tanah Datar

Facebook Comments

Google News