Bus Dilarang Bunyikan Telolet di Terminal Bareh Solok

Solok, SuhaNews – Bus yang masuk Terminal Bareh Solok dilarang membunyikan klakson telolet selama berada di area terminal, hal ini disampaikan oleh Irwan kepala pelaksana Terminal Bareh Solok, Jumat (26/3) lalu.

Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhuhungan R.I nomor 26/SP/III/HMS/2024 yang diterbitkan pasca insiden di pelabuhan Merak yakni adanya anak-anak yang meninggal dunia karena terlindas bus saat berburu telolet.

Irwan selaku Kepala Terminal Bareh Solok menyampaikan himbauan ini dengan mendatangi secara langsung loket dan perwakilan bus yang ada di Terminal Bareh Solok.

Dilansir konten Bang Ajay Chanel, Irwan mendatangi loket bus Palala di Terminal Bareh Solok yang diterima langsung oleh Syofwan selaku perwakilan Bus Palala. Dalam kesempatan tersebut Irwan menyebutkan bahwa himbauan ini tidak terbatas pada satu perusahaan atau di terminal Bareh Solok saja, tetapi berlaku untuk semua bus dan di semua terminal.

“Pada prinsipnya, himbauan Dirjen pemakaian klakson aksesoris ini dilarang karean dapat menganggu konsentrasi pengemudi yang harus memainkan telolet sambil bertugas. Selian pemakaian telolet bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2009,” sebut Irwan.

Irwan juga menyampaikan bahwa himbauan ini tidak hanya berlaku dalam kawasan Terminal, akan tetapi juga di sepanjang lintasn atau jalan yang dilalui bus.

Sementara itu, mewakili PO. Palala, Syofwan mengatakan imbauan ini akan disampaikan pada seluruh pengemudi dan siap menyukseskan aturan pemerintah ini.

Sebelum Pelaksana Terminal Bareh Solok melarang membunyikan telolet di area ini, Terminal Poris Plawad kota Tangerang telah lebih dulu menyampaikan aturan ini, yakni sejak Agustus 2023 lalu. Begitu juga PO. NPM telah melarang seluruh armadanya memakai klakson telolet sejak awal Agustus 2023 lalu. Moentjak

BACA JUGA  Tinjau Ujian, Kakan Kemenag Bukittinggi Sempatkan Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Madinatul Munawwarah

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -