SuhaNews – Pemko Padang Panjang melalui Satgas-PPVC akan melakukan pengambilan/uji sampel swab (swab test) warga secara acak. untuk melihat ada-tidaknya warga yang tertular covid-19.
“Di antara orang singgah/datang, tidak mustahil ada yang tertular covid-19, namun orang tanpa gejala (OTG),” ujar Direktur RSUD Padang Panjang Nuryanuar.
Tes swab secara acak ini, jelas Nuryanuar, dilakukan karena banyaknya warga dan pengunjung tidak memakai masker, tidak menjaga jarak fisik. Jadi, rawan terjadi penularan covid-19, penyakit akibat virus SARS-CoV2 itu.
Sejak 8 Juni 2020, jelasnya, tidak ada lagi uji sampel swab warga. Padang Panjang dianggap masih zero kasus covid-19 sejak 4 Juni didasarkan dari informasi umum rumah sakit, puskesmas dan klinik. Berikut, dari informasi layanan PSC-119, PSC-112 dan Command Centre. Bukan dari hasil uji sampel swab warga.
“Pengambilan/uji sampel swab warga di kota itu pada April, Mei dan pekan pertama Juni 2020 lalu terhadap sekitar 1.200 orang warga. Hasilnya, sebagian besar negatif,” ujar Nuryanuar sebagaimana dilansir dari Spiritsumbar.com, Senin (22/6/2020).
Sebanyak 25 orang positif covid-19 dari uji swab tersebut, semuanyai sudah sembuh pada 4 Juni 2020. Mereka telah menjalani isolasi dan karantina.
“Kesembuhan 25 orang inilah yang menjadi pertimbangan utama Walikota Fadly Amran menerapkan tatanan hidup normal baru mulai 8 Juni di Padang Panjang,” jelas Nuryanuar.
Tatanan hidup normal baru ini dilaksanakan dengan Perwako No.25/2020. Pada New Nirmal ini, setiap orang perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan aktivitas lainnya.
“Dalam menjalankan berbagai aktivitas itu, warga harus tetap membentengi diri dari covid-19,” ujar Nuryanuar.
Dalam protokol kesehatan sudah dijelaskan agar warga tetap memakai masker, terutama bila berada di dekat orang lain. Jaga jarak fisik, dan sering cuci tangan dengan sabun, jaga dan perkuat imun tubuh, karena imun tubuh itulah benteng agar tidak tertular covid-19.
Sementara Sekretaris BPBD Zulheri mengatakan bahwa Pemko masih berupaya melakukan edukasi dan pendekatan persuasif. atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga.
“Dalam Perwako No.25/2020 itu memang tidak ada sanksi. karena sanksi hnaya boleh ada pada Perda,” jelas Zulheri.
Pemko Padang Panjang, jelas Zulheri, berusaha maksimal dalam melakanakan Perwako No.25/2020, yakni melalui pemberian masker bagi pegawai, penyediaan wastafel di masjid/mushalla, sekolah dan kantor unit kerja Pemko, penyediaan thermo gun di masjid/mushalla, dan peningkatan sosialisasi ke publik.
“Diharapkan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19,” harap Zulheri.
Editor: Wewe   Sumber: Spiritsumbar.com
Baca Juga:
Facebook Comments