spot_img

Curi HP, Dua Ibu-ibu Diamankan Polisi di Kamang Baru, Sijunjung

SuhaNews – Anggota Polsek Kamang Baru, Kabupaten Siijunjung, Sumatera Barat mengamankan dua perempuan paruh baya, yang diduga melakukan pencurian handphone di pasar Kamang Baru, Kamis (4/3/2021)

“Keduanya diduga melakukan pencurian handphone di Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung,” ujar Kapolres Sinjunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan, Jumat (5/3/2021), sebagaimana dilansir Spiritsumbar.com.

Baca juga: Curi Kawasaki Ninja R 150 di Padang, RF Ditangkap di Muaro Tebo Hilir, Jambi

Didampingi Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin, Ramadhi mengatakan jika dua ibu-ibu ini diduga telah melakukan tindakan kriminal pencurian handph one merk Oppo A5S,

Pelaku berinisial DBRA panggilan Butet umur 52 tahun alamat Desa Sarai Matua Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian DL Panggilan Lina 53 tahun, alamat Dusun Simarpinggan Desa Simarpinggan Kecamatan Angkola Utara Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/06/III/2021/SPKT-Sek Kamang Baru, hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 12.50 wib,” ujar AKP Ramadhi Kurniawan.

Korbannya adalah Elpi Junita yang beralamat Jorong Koto Ranah, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Ia melapor ke Polsek Kamang Baru.

Kronologisnya, jelas AKP Ramadhi Kurniawan, korban sedang berbelanja di pasar Sungai Tambang. Pelapor mendengar ada pengunjung pasar yang kehilangan handphone. Kemudian korban mengecek handphone yang berada di dalam tasnya dan pelapor juga tidak menemukan handphone di dalam tas milik korban tersebut.

“Korban merasa kaget karena 1 unit handphone merk Oppo A5S seharga Rp. 2.650.000 hilang,” jelas AKP Ramadhi Kurniawan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit handphone merk Oppo A5S seharga Rp2.650.000,-.

BACA JUGA  Kota Pariaman Mengirim Tenaga Kerja ke Korea Selatan

“Berkat informasi dari warga dengan mengenal ciri pelaku, kedua pelaku yang sedang bejalan kaki di pasar Kamang Baru tersebut berhasil diamankan,” ujarnya.

“Ternyata memang benar ditemukan dalam tas kecil pelaku satu unit handphone merk Oppo. Dengan ditemukan barang bukti tersebut kedua pelaku diamankan di sel Polsek kamang Baru,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ucap Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin. (*)

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Pencurian Yang Sudah Beraksi di Puluhan Lokasi

Facebook Comments