Dharmasraya,SuhaNews – Tim Gabungan Satuan Unit Reskim Polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Selasa malam (16/6/2020) di daerah Sungai Kalang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Petugas menghadiahi timah panas kepada satu dari 2 pelaku curanmor ini karena berupaya melarikan diri saat akan diamankan.
“Benar, kita berhasil mengamankan dua pelaku curanmor,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, didampingi Kapolsek Koto Baru AKP Nafris SH, Rabu (17/6/2020) di Polres Dharmasraya.
Dijelaskan, bahwa Tim Gabungan Satuan Unit Reskim polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru telah mengamankan 2 pelaku curanmor) di daerah Sungai Kalang, Kecamatan Koto Baru.
“Dua pelaku curanmor tersebut selama ini telah meresahkan masyarakat. Mereka telah melakukan aksinya berbagai tempat lokasi,” ujar Kasat Reskrim AKP Suyanto.
Pada awalnya, jelas Kapolres, ada laporan masyaraka ke Polsek Koto Baru tentang kehilangan sepeda motor. Tim Gabungan Satuan Unit Reskim polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Koto baru Ipda Afandi, melakukan penyilidikan terhadap terjadinya peristiwa pencurian kendaraan roda dua tersebut.
”Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, yakni EM umur 28 tahun, alamat Jorong Koto Ilalang, Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak dan PWO umur 30 tahun beralamat Jorong Sungai Kalukup Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Salah seorang pelaku, jelas Kasat, dihadiahi timah panas pada kakinya saat melarikan diri dalam penangkapan petugas.
“Anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dua unit sepeda motor,” jelas Suyanto.
Dua unit sepeda motor yang berhasil diamankan adalah honda scopi tampa plat nomor polisi dan kemudian satu unit sepeda motor yamaha FU 125 cc dan juga tanpa nomor plat nomor polisi.
Kedua pelaku, jelas Kasat Suyanto didampingi Kapolsek Koto Baru AKP Nafris SH, diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Editor: Wewe Sumber: Spiritsumbar.com
Baca Juga:



Facebook Comments