spot_img

Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Lakukan Penegakan Hukum Kendaraan

Arosuka, SuhaNews – Wakil Bupati Solok, Jon Fiman Pandu memimpin apel persiapan pelaksanaan penertibanan dan penegakan hukum kendaraan dan barang di halaman kantor Dinas Perhubungan, Kabupaten Solok, Senin, 14 Juni 2021.

Apel ini diiikuti oleh Kadis Perhubungan Muhammad Djoni, dan seluruh peserta apel, yang terdiri atas unsur Dinas Perhuhubungan, TNI dan Polri.

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan bahwa kegiatan penertipan dan penegakkan hukum kendaraan orang dan barang ini akan dilaksanakan pada 14 s/d 15 juni 2021 dengan menggandeng satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Aarosuka.

Baca juga: Traffic Light Tak Berfungsi, Dinas Perhubungan Kota Pariaman Lakukan Survei

“Kegiatan  akan di fokuskan di dua lokasi yaitu di jalan raya Koto Baru (depan kantor Dinas Perhuhungan) dan ruas jalan Solok – Sawahlunto,” jelas Jon Firman Pandu.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan kendaraan barang dan orang, seperti KIR, kendaraan  over dimensi dan kendaraan yang muatan over load.

“Jika ada kendaraan yang tidak tertib lalu lintas tentu berdampak buruk seperti rusaknya ruas jalan dan membahayakan pengemudi dan penumpang,”  jelas Jon Friman Pandu.

Penertiban ini bertujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan serta keselamatan bagi pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Seluruh anggota bertugas untuk dapat tetap menjaga protokol kesehatan serta tetap mengingatkan kepada pengendara akan bahayanya Covid-19,” jelas Wabup Jon Firman Pandu. (Wewe)

Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Padang, Tindak Angkot Yang Melebihi Kapasitas

Facebook Comments

BACA JUGA  Bahas Singkarak Geopark, Wagub Sumbar Gelar Rakor Bersama Bupati Solok

Google News