SuhaNews,- Hari ini Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan penindakan terhadap angkutan kota (Angkot) yang membawa penumpang melebihi 50 persen dari jumlah kapasitas.
“Bila ada yang kedapatan melanggar, maka akan diberikan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu bagi pelanggar. Minimal sanksi yang diterima sopir disuruh kerja bhakti,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri kepada wartawan secara virtual saat diseminasi informasi yang dilaksanakan Dinas Kominfo Kota Padang, Rabu (24/6).
Diakui Dian Fakri, razia terhadap angkot yang melanggar aturan normal baru ini, sesuai aturan Perwako nomor 49 tahun 2020.
Disebutkan, Kota Padang memulai pola hidup baru pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 13 Juni dan diberlakukan Perwako nomor 49 tahun 2020. Pada Perwako tersebut, diatur dan dibatasi segala kegiatan kendati semuanya berjalan dalam kehidupan normal.
Protokol kesehatan tetap berjalan seperti mengatur jarak, pakai masker, sering cuci tangan mengunakan handsanitizer. Begitu juga dengan angkutan umum yang diatur, penumpang tak boleh melebihi dari 50 persen dari kapasitas.
Lebih jauh disebutkan, pada razia yang dilaksanakan tersebut, Dishub Kota Padang akan melakukan penindakan jika sopir angkot tidak melaksanakan aturan Perwako tersebut.
Ia berharap, masyarakat dan pengusaha angkot bisa menerapkan aturan pola hidup normal sesuai dengan aturan yang telah diterapkan.
“Sebenarnya kami sudah akan mulai melakukan razia pada 13 Juni lalu, namun atas saran dan masukan berbagai pihak maka diundur,”imbuh Dian.
Ditambahkannya, razia ini dalam upaya untuk mencegah atau meminimalisir penularan covid-19 di Kota Padang .
Editor : Lim Sumber : topsatu. com
Baca juga:



Facebook Comments