Batusangkar, SuhaNews. Menanggapi protes yang dilayangkan LPTQ kota Padang, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menyerahkan keputusannya pada LPTQ Sumbar.
Wakil Bupati Tanah Datar yang juga sebagai Ketua LPTQ Richi Aprian didampingi, Wakil Ketua II H. Afrizon, Sekretaris Umum LPTQ H. Ali Nardius, Kabag Kesra Dadan Hendarsyah penuhi undangan rapat Ketua LPTQ Provinsi Sumatera Barat, Rabu (29/9) di Kantor LPTQ Provinsi Sumatera Barat, Komplek Masjid Raya Sumatera Barat di Padang.
Kedatangan Wakil Bupati disambut langsung Ketua LPTQ Provinsi Sumatera Barat Muhammad Ridho Nur, Sekretaris Umum Yufrizal dan Wakil Sekretaris H. Yusran Lubis.
Dari pihak LPTQ Kota Padang hadir Ketua Harian Wardas Tanjung, Sekretaris Umum Aris Junaidi, Sekretaris II Akmaludin, Kasubag Agama Bagian Kesra Kota Padang Zul Alfi Lubis, dan perwakilan Kemenag Kota Padang Mashuri.
Rapat tersebut diagendakan guna klarifikasi terkait dengan surat protes yang dilayangkan LPTQ Kota Padang, tentang keberatan pihak LPTQ Kota Padang terhadap Prima Miftahul Jannati yang saat ini terdaftar sebagai kafilah Tanah Datar untuk cabang lomba tilawah remaja putri pada MTQ Nasional ke 39 tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun ini.
Ketua harian LPTQ Kota Padang Wardas Tanjung di dalam rapat yang dipimpin langsung ketua LPTQ Provinsi Sumatera Barat M. Ridho Nur, mengklaim pihaknyalah yang berhak mendaftarkan Prima sebagai kafilah dari kota Padang. Karena menurutnya, Prima telah mengikuti lomba MTQ tingkat kecamatan dan terakhir juga telah mengikuti seleksi untuk MTQ Nasional tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun ini.
“Prima sudah mengikuti lomba MTQ kecamatan dan juara, lalu ikut seleksi. Namun saat kami untuk mengikuti Training Center (TC) Prima tidak pernah datang, terakhir saat pendaftaran kami ketahui dia malah ikut TC di Tanah Datar dan malah sudah terdaftar sebagai kafilah Kabupaten Tanah Datar, sementara dia kan aset kota Padang,” ujar Wardas.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua LPTQ kota Padang, Ketua Harian II LPTQ Tanah Datar H. Afrizon menceritakan kronologis mengapa Prima Miftahul Jannati sampai bisa masuk dan mengikuti TC di Tanah Datar.
“Sekitar November tahun 2020 lalu, kami bertemu Ustadz Suhaimi yang juga orang tua Prima, pada waktu itu ia mengutarakan keinginan anaknya untuk bergabung dengan kafilah MTQ Kabupaten Tanah Datar. Mendengar itu tentu kami menyambut niat baiknya, apalagi kami tahu betul kalau kedua orang tua Prima berasal dari Kabupaten Tanah Datar,” ujar Afrizon.
Lebih lanjut dijelaskan Afrizon, singkat cerita Prima mengikuti seleksi di Tanah Datar dan keluar sebagai juara, selanjutnya Prima juga memenuhi panggilan TC penuh. Dan yang terakhir, beberapa hari yang lalu Prima juga telah menjahit baju untuk seragam kafilah walaupun sudah diberitahukan kalau kota Padang melayangkan surat protes terhadap dirinya yang saat ini terdaftar sebagai kafilah MTQ Tanah Datar.
“Semua bukti kami bawa hari ini, termasuk daftar hadir seleksi dan TC atas nama Prima Miftahul Jannati. Satu lagi, sampai saat ini aturan tentang peserta MTQ juga belum berubah. Asalkan peserta ber KTP di Sumatera Barat boleh diikutkan sebagai kafilah oleh seluruh Kabupaten/Kota yang ada. Artinya, Prima mau turun sebagai kafilah Kabupaten Tanah Datar atau kota Padang itu sah secara aturan,” tambah Afrizon.
Afrizon juga menambahkan, kalau pihak LPTQ Tanah Datar malah sudah pernah mengusulkan kalau kafilah yang akan diikutkan pada MTQ Nasional tingkat Provinsi Sumatera Barat harus ber KTP setempat, namun ada beberapa yang keberatan sehingga tidak bisa dilaksanakan.
“Satu lagi bukti keseriusan Prima untuk bergabung dengan kontingen Tanah Datar, syarat pendaftaran yang harus melampirkan dokumen asli seperti KK dan KTP diserahkan ke LPTQ Tanah Datar,” tukas Afrizon.
Sementara Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, menanggapi persoalan ini dengan tegas akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada LPTQ Provinsi Sumatera Barat.
“Protes yang dilakukan oleh LPTQ kota Padang wajar, dan kita juga sudah dengar alasannya tadi. Namun keberadaan Prima sebagai kafilah MTQ Tanah Datar juga tidak menyalahi aturan, jadi sekarang keputusan kita serahkan kepada LPTQ Provinsi Sumatera Barat,” tegas Richi.
Sementara pihak LPTQ Provinsi Sumatera Barat melalui Sekretaris Umumnya Yusrizal, berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini dan secepatnya mengambil keputusan.
“Kita akan uji materi dulu, dan yang jelas keputusan yang akan kami ambil tidak akan merugikan Provinsi Sumatera Barat secara umum. Setelah keputusan kami ambil, bagi Kabupaten Tanah Datar atau Kota Padang yang tidak diizinkan, maka akan kami buka sistem dan memberikan kesempatan untuk mendaftarkan peserta baru sebagai kafilah,” terangnya. Dajim
Berita Terkait :
- Richi Aprian : BKPRMI Salah Satu Organisasi Penting di Tanah Datar
- Wabup Richi Aprian: Bawaslu Sangat Berperan Penting Dalam Mewujudkan Demokrasi
- Richi Aprian; Peringatan Tahun Baru Baru Islam Jadikan Momentum Introspeksi Diri
- Webinar IAIN Batusangkar, Wabup Richi Aprian: Jangan Takut Bermimpi Jadi Pemimpin
- Wakil Bupati Richi Aprian Bersilaturahmi dengan KNPI Tanah Datar
- Tingkatkan PAD Tanah Datar, Wabup Richi Aprian: Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
Facebook Comments