Arosuka, SuhaNews. ED (36) alias K warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA) Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok ditangkap Polisi di Galanggang Tangah nagari Salayo, Jumat (30/10).
Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil di ciduk oleh anggota Satres Narkoba Polres Solok, karena memiliki Narkoba jenis Sabu.
Menurut Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho SH SIK MSI melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid,SH. Penangkapan tersangka ED ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan prilaku tersangka dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan dan mengetahui ciri ciri pelaku Kasatres Narkoba bersama anggota bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Jum’at (30/ 10) sekitar pukul 14.00 WIB di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Untuk mengelabui petugas dibungkus lagi dengan plastik permen warna merah. Kemudian 1 unit handphone berserta simcardnya. Ikut diamankan 1 unit sepeda motor matic.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diaman dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut” ujar Kasatres Narkoba Polres Solok tersebut.
reporter : Dedi | Ocha editor :Â Moentjak
BACA JUGA :



Facebook Comments