DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati Propemperda dan 2 Ranperda Jadi Perda

Tanahdatar, SuhaNews | Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar secara berkala melakukan kerja sama erat dalam menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027 serta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (27/10/2026) di ruang sidang utama DPRD setempat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, dihadiri 23 Anggota DPRD, Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengebarluasan.

“Berdasarkan kesepakatan bersama Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok yang telah dibahas
pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda dan di tetapkan sebagai peraturan daerah oleh DPRD,” ulasnya

Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih telah yaitu Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah dan akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah pada APBD Tanah Datar.

“Propemperda yang diusulkan dengan tujuan untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efesiensi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” sampainya.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD atas ditetapkan kesepakatan bersama perubahan Propemperda tahun 2027.

BACA JUGA  Pjs Bupati Tanah Datar Serahkan Tugas Kepada Plt. Bupati Zuldafri

Diakhir sambutannya, Bupati mengharapkan perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda Adrijinil menyampaikan setelah dilakukan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar disepakati sebanyak 15 Ranperda.

“Dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda diusulkan tambahan 6 Ranperda untuk dimasukan pada tahun 2027 yang mana tambahan 6 Ranperda tersebut 1 ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 5 ranperda Luncuran yang belum sempat dibahas dan dalam proses pada Tahun 2026, sehingga Ranperda yang diusulkan menjadi 15 Judul Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027,” sampainya.

Sementara, Ketua Pansus I Masnefi sampaikan hasil pembahasan tentang Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan sesuai ketentuan yang diawali dgn penyampaian Nota penjelasan Bupati, tanggapan fraksi dan konsultasi pembahasan menyepakati tiga perubahan nama perangkat daerah.

“Perda Nomor 9 tentang Susunan Perangkat Daerah terdiri dari 3 Nama Perangkat Daerah yang berubah Nomenklaturnya dan perpindahan. Pertama,Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga berubah menjadi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, kedua Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, ketiga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembagunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Pansus III Jamal ismail menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok yang telah dilakukan pembahasan secara bertahap dari Rabu tanggal 15 April 2026, dimana pada akhir pembahasan Fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pendapat fraksi dengan menyetujui menjadi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan struktur rancangan terdiri dari 11 BAB dan 40 pasal.

BACA JUGA  Pernah jadi Kuli Bangunan, Kini Deni jadi P3K Kemenag Pasaman

Di akhir sidang Ketua DPRD Anton Yondra bersama Bupati Eka Putra menandatangani Nota Kesepakatan penetapan Ranperda menjadi Perda.Heri

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News