spot_img

DPRD-Pemkab Agam Sepakati Perda Pembentukan 13 Nagari Pemekaran

Lubuk Basung, SuhaNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan nagari pemekaran untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan beserta wakil ketua dan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah pada sidang paripurna yang digelar Selasa (10/5).

Baca juga: Walikota Solok Buka FGD Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

“Kesepakatan itu diambil setelah melewati sejumlah tahapan dan mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Agam,” ujar Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan.

Empat Ranperda yang disepakati menjadi Perda, jelas Novi Irwan, yakni Perda Pembentukan Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari dan Nagari Koto Tangah Lamo.

Kedua, Perda Pembentukan Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur dan Nagari Aro Kandikia. Ketiga, Perda Pembentukan Nagari Tigo Koto Silungkung Timur.

Keempat, Perda Pembentukan Nagari Kandih Lubuk Basung, Nagari Sangkir Lubuk Basung, Nagari Surabayo Lubuk Basung, Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung dan Nagari Parit Panjang Lubuk Basung.

“Empat Ranperda yang disepakati hari ini yang masing-masing memuat pembentukan 13 nagari pemekaran di Kabupaten Agam,” sebutnya.

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan pembentukan nagari bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, pembentukan nagari baru juga mempercepat peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan dan mempertimbangkan prakarsa masyarakat nagari, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya dan kemampuan serta potensi nagari.

“Sejatinya pembentukan nagari adalah keinginan dan masyarakat nagar itu sendiri agar bisa maju dan berkembang sehingga memiliki daya saing,” terangnya.

BACA JUGA  HUT Kab. Pasaman ke 77, Momentum Refleksi dan Evaluasi Pembangunan

“Status nagari definitif ini diperoleh setelah Perda ini mendapat nomor register dari gubernur dan kode desa dari kementerian, untuk itu diharapkan dukungan dan pendampingan dari DPRD Agam,” ujarnya. (Depit)

Baca juga: Gubernur Mahyeldi: Segera Akan Disiapkan Ranperda Komiditi Gambir

Facebook Comments