Tanahdatar, SuhaNews | Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 dan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025, yang disampaikan pada saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Tanah Datar di ruangan sidang utama, Kamis (2/07/2026).
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sebelum ketok palu tanda disetujuinya dua keputusan tersebut mengatakan rapat kali ini mengagendakan penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat pertama oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar TA 2025.
Penyampaian laporan oleh Juru Bicara Badan Musyawarah DPRD dalam Pembahasan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025, persetujuan DPRD dan pengambilan keputusan DPRD.
Terkait keputusan DPRD tersebut dikatakan Anton Yondra diawali dengan pembacaan konsep persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanah Datar Tahun 2025. Dan penanda tanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar terkait pelaksanaan APBD tahun 2025 tersebut, penyerahan rekomendasi tindak lanjut LHP BPKRI dan Pendapat Akhir Bupati.
Terkait nota penjelasan Bupati tentang Ranperda ini telah disampaikan Bupati Tanah Datar tanggal 11 Juni yang lalu. Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD pada tanggal 12 Juni. Penyampaian tanggapan Bupati atas tanggapan fraksi-fraksi pada tanggal 15 Juni. Dan pembahasan tingkat I, tanggal 15 s/d 30 Juni (rapat banggar TAPD) dan perumusan tanggal 1 Juli bersamaan dengan tindak lanjut LHP BPK RI (Bamus DPRD dengan Mitra).
Terkait laporan hasil pembicaraan tingkat pertama Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 yang dibacakan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kamrita disebutkan Banggar DPRD dalam mengkaji Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 sudah melakukan pembahasan dan perumusan secara maksimal dalam waktu yang sangat terbatas.
Dari hasil pembahasan yang dibacakan Kamrita dari delapan fraksi yang menyetujui tersebut diantaranya memberikan catatan seperti Fraksi Umat Golkar memberikan catatan agar Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD selalu memperhatikan kondisi yang ada ditengah-tengah masyarakat. Program dan kegiatan selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Fraksi Gerindra memberikan catatan diantaranya target PAD tidak terus menerus hanya dikaitkan dengan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Perda yang harus di implementasikan,
Fraksi Nasdem diantaranya memberikan catatan terkait efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi pelayanan terhadap masyarakat, terkhusus sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, pertanian, infrastruktur, kemiskikan UMKM dan lainnya.
Fraksi PKS memberikan catatan terkait peningkatan PAD dengan OPD lebih kreatif dan inovatif menggali potensi PAD.
Fraksi PAN memberikan catatan diantaranya mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah.
Fraksi PPP memberikan catatan Pemda diminta mempercepat penyelesaian infrastruktur yang rusak dan pemulihan pasca bencana, pengawasan penggunaan anggaran, aspirasi masyarakat yang dijadikan acuan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dari hasil rumusan Banggar DPRD terkait LHP BPK RI yang dibacakan Zaiful Imra, S.Ag disebutkan diantaranya bahwa Pemerintah Daerah segera menindak lanjuti semua temuan BPK RI dan melaporkan ke DPRD. Langkah preventif dari Inspektorat sebelum pemeriksaan BPK terhadap kegiatan OPD.
Meminta Pemerintah Daerah memperhatikan Objek Temuan BPK dalam hal mutasi dan promosi Jabatan ASN sekaitan dengan Manajemen Talenta. Dan Pemerintah Daerah perlu melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penggunaan Anggaran pada 75 Nagari melalui Pemeriksaan Inspektorat secara menyeluruh di setiap tahun.
Sementara Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025, sehingga pada hari ini telah sampai pada tahapan pengambilan keputusan.
“Kita baru saja mendengarkan penyampaian rekomendasi tindak lanjut atas LHP BPK RI Tahun 2025 dari Badan Musyawarah DPRD serta laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil Pembicaraan Tingkat I yang memuat proses pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi. Seluruh anggota DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”ucapnya.
Dikatakan Bupati Eka Putra dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daeratetap mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD agar senantiasa berkomitmen bersama meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Dengan demikian, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar yang telah berhasil diraih selama 15 kali berturut-turut dapat terus dipertahankan pada masa mendatang.
“Capaian tersebut menjadikan Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah pertama di Sumatera Barat yang berhasil meraih opini WTP sebanyak 15 kali secara berturut-turut,”sampainya
Bupati Eka Putra menambahkan dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah tidak menginginkan aparatur pemerintah, baik pejabat struktural maupun wali nagari beserta perangkatnya, menghadapi permasalahan hukum yang dapat merugikan negara, daerah, maupun diri sendiri.
Sidang paripurna tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Srkretaris Daerah, Asisten Setda Tanah Datar, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Forkolimda, Wali Nagari dan undangan lainnya. Heri
Berita Terkait :



Facebook Comments