SuhaNews – Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan pelaku narkoba antarprovinsi, yang masih berstatus mahasiswa di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, Rabu (21/10/2020).
“Pelaku Narkoba antarprovinsi ini berasal dari Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” jelas Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH., Kamis (22/10/2020)sebagaimana dilansir Spiritsumbar.com
“Pelaku berinisal RNI (20) merupakan mahsiswa, yang berasal dari Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi,” tambah Kapolres.
Terungkapnya kasus ini, jelas Iptu Rajulan Harahap, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat.
“Anggota Satresnarkoba polres Dharmasraya, meakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Rajulan Harahap.
Bersamaan dengan diamankannya pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang berisi satu paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu dengan berat lebih kurang 25 gram. tiga butir pil extacy warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat nomor, serta satu unit handphone lipat merk Samsung warna putih.
“Dari hasil tes urin di RSUD Sungai Dareh, pelaku positif menggunakan metamvetamin (sabu),” tambah Rajulan Harahap.
Pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” ujarnya.
Sumber: Spiritsumbar.com Editor: Wewe
Baca juga:
Facebook Comments