FKUB Bukittinggi Tinjau Persiapan Musala Al Mutaqin Kabun Pulasan Jadi Masjid

Bukittinggi, SuhaNews – Sesuai dengan surat pengurus Mushalla Al-Muttaqin Kabun Pulasan Puhun Tembok Kota Bukittinggi beberapa waktu yang lalu terkait permohonan rekomendasi permohonan peningkatan status Mushalla menjadi masjid. Sejumlah Pengurus FKUB Kota Bukittinggi di pimpin oleh Ketua, H. Persalide mengunjungi Mushalla Al-Muttaqin Kabun Pulasan Puhun Tembok Kota Bukittinggi, Selasa (28/12).

“Untuk pendirian dan perubahan status rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku, diperlukan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Kedatangan kami hari ini dalam rangka melakukan peninjauan dan verifikasi berdasarkan permohonan dari panitia Mushalla Al-Muttaqin yang ingin meningkatkan  status mushalla menjadi masjid,” tutur H. Gazali, Sekretaris FKUB Kota Bukittinggi dalam hantaran katanya.

Ketua FKUB Kota Bukittinggi, H. Persalide mengatakan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, mensyaratkan adanya rekomendasi Kantor Kementerian Agama dan FKUB,” tuturnya

Selanjutnya H. Persalide mengatakan dia Bersama tim dalam rangka verifikasi/tinjauan lapangan terkait permohonan rekomendasi perubahan status Mushalla Al-Muttaqin menjadi Masjid sesuai peraturan yang berlaku. “Salah satu persyaratan peningkatan status Mushalla menjadi madjid tersebut adalah adanya rekomendasi dari FKUB. Kita melihat di sini sudah ada Imarah masjid dan pelaksanaan Jum’at.  Kami berharap kedepan lebih di tingkatkan lagi. Berdasarkan persyaratan yang sudah di lengkapi dan hasil verifikasi lapangan, Insyaallah kami akan memberikan rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur H. Persalide lagi.

Adek basa selaku perwakilan pengurus Mushalla Al-Muttaqin menyampaikan salam maaf beberapa orang pengurus yang tidak bisa hadir. “Pada tahun 1997 awalnya pengurus berniat untuk melakukan perluasan Mushalla Al-Muttaqin dan menjadikan masjid karena penduduknya sudah mencukupi, sehingga pada tahun 1998 di bentuklah panitia pembebasan tanah dan dibangun pertama dengan bangunan semi permanen. Pada 04 januari 2002 di mulai shalat jum’at perdana hingga sekarang,” jelas Adek Basa.

BACA JUGA  Hj. Fitria Rahmi Melaju Ke Nasional, Dua PAIF Kemenag Limapuluh Kota Juara

Selanjutnya Adek Basa atas nama pengurus dan jama’ah berharap Mushalla Al-Muttaqin bisa sesegera mungkin berubah status jadi masjid.

Anggota FKUB, H. Jufrizal juga menyampaikan bahwa perubahan status Mushalla menjadi Masjid harus memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah serta keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang standard pembinaan manajemen masjid. “Kalau sudah berubah status menjadi Masjid kami berharap Imarahnya lebih di tingkatkan serta juga mengaktifkan remaja masjid, MDTA dan pengajian rutin di samping pelaksanaan Jum’at” harapnya lagi. Yal

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News