SuhaNews. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menghimbau Kepala Daerah untuk menutup tempat wisata di libur tahun baru 2021.
Langkah ini diambil Gubernur Sumbar untuk mencegah timbulnya klaster baru Covid-19 akibat kerumunan saat libur menyambut tahun baru di tempat wisata.
Himbauan ini disampaikan Gubernur kepada seluruh Bupati / Walikota di Sumatera Barat, dan diberlakukan selama 4 hari terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 s.dd 3 Januari 2021.
Himbauan ini disampaikan melalui Surat Ederan Nomor: 06/ED/GSB-2020 tertanggal 29 Desember 2020, Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Tahun Baru 2021. Rel
BAca Juga :



Facebook Comments