spot_img

Gugatan Ditolak Bawaslu, Iriadi-Agus Syahdeman Lanjut ke PTUN

Solok, SuhaNews. Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Solok Ir. Iriadi Dt Tumanggung – Agus Syahdeman yang menggugat KPUD Solok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berakdir dengan ditoloknya gugatan pasangan Pasangan.
Penolakan ini disampaikan dalam sidang keputsan BAwaslu Kab. Solok, Minggu (11/10).

Sebelumnya pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena gagal pada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di RSUP M Djamil Padang.

Dikutip dari Patronnews.co.id, Agus Syahdeman selaku pasangan Iriadi mengatakan akan meneruskan gugatan ke PTUN Medan.

“Bawaslu sudah memproses pengajuan permohonan sengketa kami dan sudah memverifikasi dan memutuskan paslon kami tidak memenuhi syarat formil dan materil,” kata Agus Syahdeman.

Pihak mengajukan permohonan sengketa pada Senin (28/9) lalu, namun setelah ditolak KPU dan Bawaslu, mereka akan naik banding ke PTUN Medan.

“Bapak Iriadi orangnya sehat dan bugar dan tidak pernah memasang cincin di jantungnya. Jadi itu tidak ada alasan beliau sakit jantung,” sebut Agus Syahdeman.

Pihaknya berharap akan ada keadilan du PTUN Medan agar pasangannya bisa mencalon menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok. Moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Liga Italia: AC Milan Taklukkan Verona 3-2 di San Siro