SuhaNews. Menghadapi Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti, masih ada sekitar 4.991 jiwa yang tercatat sebagai pemilik KTP Elektronik di Kabupaten Dharmasraya, terdeteksi belum terdata sebagai pemilih.
Dilansir oleh BeritaMinang.com, berdasarkan data kepemilikan KTP Elektronik oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, hingga 31 Agustus 2020 tercatat sebanyak 149.720 jiwa sudah terdata dari total wajib KTP Elektronik sebanyak 150.127 jiwa.
Data Pemilih Sementara (DPS) hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya yang diselenggarakan, Selasa (08/09/2020), jumlah pemilih berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) daerah itu, tercatat sebanyak 144.729 pemilih pada Pilkada Serentak 2020.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dharmasraya, Abdi Amri, mengatakan capaian tersebut jika dipersentasekan maka setara dengan 99,73 persen masyarakat daerah itu sudah memiliki KTP dengan jumlah sebaran penduduk terbesar berada di Kecamatan Pulau Punjung, yakni sebesar 28.479 jiwa, kemudian disusul Kecamatan Koto Baru sebesar 21.091 jiwa.
“Sementara sisanya, jumlah total pemilik KTP berkisar antara empat ribu jiwa hingga 18 ribu jiwa lebih dengan jumlah sebaran penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Padang Laweh,” ujarnya, Selasa (8/9).
Menyikapi hal tersebut, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU setempat, France Putra, menyebutkan data kependudukan yang digunakan pihaknya adalah data dari pihak KPU Republik Indonesia yang diserahkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Data itulah yang menjadi acuan awal pihak KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pencocokan dan penelitian yang hasilnya sudah diplenokan hari ini, untuk kemudian diumumkan dengan cara menempelkannya ditempat-tempat umum guna meminta tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil tanggapan masyarakat tersebut, lanjutnya, akan dituangkan dalam pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) mulai tingkat Nagari dan tingkat Kecamatan dan hasilnya akan diplenokan oleh KPU untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT), setelah perubahan data pemilih yang terjadi baik penambahan maupun pengurangan jumlah data oleh petugas diakomodir.
“Jadi jika ada masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih bisa mencatatkan dirinya menggunakan formulir A1 dan menyerahkannya ke PPDP atau bisa menghubungi pihak nagari setempat,” pungkasnya.
editor : Moentjak sumber : BeritaMinang.com
BACA JUGA :
Facebook Comments