spot_img

Informasikan Kurban 1442 H Saat Pandemi, Kemenag Bukittinggi Dialog di Radio

Bukittinggi, SuhaNews. Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam H. Gazali menjadi narasumber dialog interaktif radio Elsi FM tentang penyampaian informasi pelaksanaan Kurban dimasa covid 19 th.1441 H/2020 M bertempat di ruangan Asisten II Pemko Bukittinggi, Rabu (15/07).

Pemerintah Kota Bukittinggi bersama, Kementerian Agama dan berbagai pihak terkait lainnya, tengah mempersiapkan serangkaian kegiatan untuk pelaksanaan ibadah Idul Adha 1441 H. Untuk tahun ini pelaksanaan ibadah kurban akan dilaksanakan dengan menjalankan serta memakai protokol covid-19.

Kakan Kemenag Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam, H. Gazali, menjelaskan bahwa Idul Adha 1441 Hijriyah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Shalat Idul Adha, tetap akan dilaksanakan di Lapangan Wirabraja, dengan protokol covid-19.

“Tahun lalu, penyembelihan hewan kurban di Bukittinggi berjumlah 1035 sapi dan 85 ekor kambing. Tentunya kita berharap untuk tahun ini jumlahnya bertambah banyak, sehingga banyak juga warga terbantu apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini. Mari Kita pedomani SE Setjen Kemenag RI Nomor 31 tahun 2020 tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging dalam situasi covid-19,” ujarnya.

Pemotongan hewan kurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi, jaga jarak fisik yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Penerapan higiene personal yaitu, setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama difasilitas pemotongan.

“Kami menghimbau setiap warga yang mampu agar selalu melaksanakan ibadah qurban. Karena hal itu merupakan wujud rasa syukur atas nikmat Allah SWT dan dapat membantu saudara yang kekurangan,” katanya lagi.

BACA JUGA  KPPL Kemenag Bukittinggi Miliki Katalog Digital

Syarat hewan yang boleh dijadikan hewan qurban, sapi, kambing, domba dan unta. Usia hewan sapi 2 tahun atau sudah lepas satu gigi, domba 1 tahun, dan hewan qurban tidak boleh cacat. Penyembelihan dilakukan setelah shalat Idul Adha dan berakhir pada 13 Zulhijjah.

Sementara itu Kadis Pertanian dan Pangan, Ismail, menjelaskan, untuk Bukittinggi pada umumnya, hewan yang dikurbankan, sapi dan kambing, beberapa daerah juga ada mengurbankan hewan kerbau. Kesehatan hewan akan diperiksa saat dipilih untuk jadi hewan quban. Setelah disembelih akan diperiksa kesehatan isi perut dari hewan qurban itu.

“Selain kesehatan hewan, warga juga harus ikut patuhi protokol covid-19. Pembatasan dalam menyaksikan proses penyemblihan hewan. Daging hewan harus segera didistribusikan, antara panitia harus berjarak, di lokasi penyemblihan, harus ada fasilitas cuci tangan. Salaman antar warga juga diminimalisir. Ubah pola salaman, jangan dulu bersentuhan. Karena kita harus ikut mencegah penyebaran covid-19 ini,” ujar Ismail.

reporter : Yal editor : Moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments