Ini Nominal Zakat Fitrah tahun 1444 H di Kabupaten Solok

Koto Baru, SuhaNews – Dalam ketetapan bersama antara Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Solok tanggal 27 Maret 2023 telah ditetapkan nilai zakat fitrah tahun 1444 H.

“Sebagian besar masyarakat membayarkan zakat fitrah dengan uang, maka dipandang perlu adanya ketetapan nilai uang sebagai standar atas harga beras untuk pembayaran zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 liter beras,” ujar Kakan kemenag H. Zulkifli, Jumat (31/3).

Zulkifli menyampaikan bahwa penetapan oleh tiga lembaga ini, Kemenag, MUI dan BAZNAS masing-masing telah melakukan dan kajian dan pengamatan kondisi ekonomi / harga di masyarakat.

“Meski batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib naik mimbar salat Idul Fitri, diimbau untuk membayarkan lebih awal dengan harapan penerima zakat dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya,” ulas Zulkifli.

Ditambahkan, sebagaimana syar’inya, zakat fitrah dibayarkan pada orang-orang yang berhak (hasnaf yang delapan) yang berada di sekitar kita, ini bertujuan selain memenuhi kewajiban sebagai umat muslim juga untuk berbagi dan mempererat silaturrahmi.

Tak lupa Kakan kemenag juga mengimbau masyarakat untuk menyucikan harta melalui zakat mal dan zakat profesi yang dapat disalurkan ke BAZNAS Kabupaten Solok atau melalui UPZ yang ada di kantor dan instansi serta UPZ Nagari.

Nilai zakat fitrah jika diuangkan dengan kondisi harga beras di Kabupaten Solok saat ini, beras kualitas super / Sokan atau setara sebesar 40.000 ribu rupiah, beras kualitas satu Anak Daro atau setara sebesar 35.000 rupiah, beras setara IR42 sebesar 32.000 rupiah dan beras setara beras Bulog sebesar 27.500 rupiah. Fendi

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Waspadai Hipertensi, Asam Urat dan Gizi Buruk
- Advertisement -
- Advertisement -