Arosuka, SuhaNews – BPJS Kesehatan lakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah se-Kabupaten Solok, Kamis (25/6/2020) di Ruangan Solok Nan Indah, Arosuka.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok diwakili Sekda Aswirman, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok dr.H.Rudi Widjajadi, M.H,Kes., Kasubag Umum, SKPD, dan Kasubag Umum Kantor Camat Se-Kabupaten Solok
“Pemerintah telah menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Rudi Widjajadi.
Perpres No 64 tahun 2020, jelas Rudi, adalah sebagai upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan. Putusan Hakim Mahkamah Agung No 7P/Hum/2020 membatalkan pasal 34 ayat (1) Perpres No 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang kompeherensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan berbagai pertimbangan,” jelas Rudi Widjajadi.
Adapun pertimbangan yang perlu diperhatikan, pnguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas riwayat inap yang standar sesuai UU No 40 Tahun 2004, dan reviu iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler (Perlunya membentuk unit aktuaria pemerintah).
“Besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan,” jelas Rudi.
Kebijakan iuran BPJS ini berlaku untuk Pekerja penerima Upah (PPU) baik pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN, TNI/Polri, Maupun badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI/Polri.
Kebijakan iuran BPJS bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) berlaku 1 Juli 2020 dengan iuran Sbb: A. Kelas 1 Rp150.000, B. Kelas 2 Rp100.000, dan C. Kelas 3 Rp42.000.
“Khusus PBPU dan BP kelas 3 diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagaian,” jelas Rudi.
Pada tahun 2020 ini, peserta BPBU dan BP/Mandiri kelas 3 tetap disubsidi pemerintah Rp 16.500/perorang/perbulan atau tidak naik dan tetap bayar 25.500 perorang/bulan. Peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah 100% disubsidi pemerintah.
“Agar status kepesertaan tetap aktif di masa pandemi covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan. Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan diberikan sampai dengan tahun 2021,” papar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok dr.H.Rudi Widjajadi.
Sementara Sekda Aswirman menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Solok yang telah memberikan Sosialisasi Perpres No 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan ini.
“Hasil sosialisasi ini diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat, supaya tidak ada lagi keraguan pelaksanaan BPJS Kesehatan ini,” jelas Aswirman.
Masyarakat Kabupaten Solok, jelas Aswirman, hendaknya mematuhi ketentuan Perpres No 64 tahun 2020 ini. Peserta diminta untuk membayar iuran BPJS setiap bulan, serta dapat mengaktifkan lagi BPJS, bagi yang tidak aktif lagi. Wewe
BACA JUGA :



Facebook Comments