SuhaNews – MH (49) tahun, paman dari MZ (24) tahun diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan MZ (24) tahun ditangkap petugas Polsek Kinali atas kasus pencurian satu unit sepeda motor becak untuk melansir buah kelapa sawit pada Senin (31/5/2021) lalu.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/63/III/2021/Res Pasbar tanggal 18 Maret 2021, ternyata MZ masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus yang sama,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Fetrizal S.
Baca juga: Lakukan Pencurian Kotak Infak, Aksi Pelaku Terekam CCTV Masjid
“Berdasarkan hasil interogasi, MZ meminta pamannya untuk menjual sepeda motor yang dicurinya. Paman menjual kendaraan curian itu kepada seorang penadah,” ujar Kasat Reskrim, AKP Fetrizal S. di Simpang Empat, Kamis (3/6/2021).
Pamannya, MH jelas Kasat reskrim, menjual kendaraan kepada RP (34) tahun, di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Petugas pun kemudian menangkap MH dan RP dalam perkara pertolongan jahat atau penadah,” jelas AKP Fetrizal S.
Kedua tersangka ini, jelasnya, berhasil diamankan pada Rabu (2/6/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.





Facebook Comments