Lima Puluh Kota, SuhaNews – Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024 serentak digelar di 34 provinsi dan seribu titik di seluruh Indonesia pada Sabtu (18/3). Untuk Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Kampaenye Sertifikasi Halal ini dilaksanakan di dua titik, yaitu di pasar Dangung-Dangung Kecamatan Guguak dan di pasar Sarilamak Kecamatan Harau.
Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh turut mengkampanyekan Sertifikasi Halal dengan menggandeng pemerintah daerah. Di pasar Dangung-Dangung dihadiri oleh Ketua DPRD, Deni Asra bersama Kepala Kantor, H. Irwan, serta undangan lainnya. Kegiatan sukses dan berjalan dengan lancar di titik pertama ini.
Baca juga: Kepala Kankemenag 50 Kota Kampanyekan Sertifikasi Halal
Titik ke dua dalah di pasar Sarilamak. Di sini Kampanye Mandatory Sertfikasi Halal dibuka oleh bupati Lima Puluh Kota, diwakili Sekretaris Daerah, Widya Putra.
Widya Putra membacakan sambutan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan bahwa sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Usai membaca sambutan tersebut, Widya Putra menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh dan mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha mereka agar bisa diterbitkan sertifikat halalnya.
Widya Putra juga mengatakan pelaku usaha wajib Sertifikasi Halal tahun 2024 nanti. Widya Putra mengimbau agar masyarakat bijak dalam memilih produk yang bersertifikat halal, karena bisa saja makanannya halal, namun bahan bakunya belum halal.
Mewakili kepala kantor, Plh. Kasubbag TU, H. Ifkar, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal ini sudah harus rampung pada tanggal 17 Oktober 2024. Untuk tahun ini ditargetkan satu juta pelaku usaha se Indonesia yang mendapat Sertifikat Halal. Untuk Sumatra Barat sendiri ditargetkan 60 ribu sertifikat.
“Gerakan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal ini didasarkan kepada UU Nomor 33 Tahun 20214 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dimana seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib Sertifikasi Halal. Hal ini tentu sesuai dengan sambutan menteri agama untuk kampanye ini, yaitu menjadikan negara Indonesia pusat halal dunia,” ungkap Ifkar.
“Gerakan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal ini didasarkan kepada UU Nomor 33 Tahun 20214 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dimana seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib Sertifikasi Halal. Hal ini tentu sesuai dengan sambutan menteri agama untuk kampanye ini, yaitu menjadikan negara Indonesia pusat halal dunia,” ungkap Ifkar.
Ifkar menambahkan, untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, berdasarkan data dari Dinas Koperindag, ada sekitar 8000 usaha kecil yang terdafatr, namun yang memiliki Sertifikat Halal baru 26 usaha, 12 diantaranya melalui Kementerian Agama dan 14 usaha melalui Dinas Koperindag.
Dengan kampanye ini Ifkar berharap pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar segera mengruus Sertifikat Halalnya. Dan dari Kementerian Agama sendiri telah ada 68 Pendamping Produk Halal (PPH) yang akan membantu proses pendaftaran tersebut.
Terakhir Ifkar berharap semoga target yang telah dicanangkan akan terpenuh, karena pengurusan sertifikat Halal ini gratis, dan ini adalah bentuk layanan kemudahan dari pemerintah terhadap masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat tenang dalam mengonsumsi produk yang beredar, dan pelaku UMKM juga terlindungan dan memiliki legalitas produk.
Usai pembukaan dan submit Pengajuan Pendaftaran Sertifikat Halal, Sekda, Plh. Kasubbag TU, serta undangan lainnya melakukan kampanye ke dalam pasar Sarilamak. Antusias pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya terlihat dari beragam pertanyaan yang mereka ajukan.
Hadir pada kegiatan Kampanye Sertifikasi Halal tersebut, Bagian Kesra, perwakilan Diskominfo, perwakilan DPM PTSP, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Camat Harau, Kasi Bimas Islam, H. Safrijon, selaku ketua panitia, Kepala Seksi, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, Penyuluh, Wali Jorong Purwajaya, PPH, pelaku usaha yang telah dan akan mendaftarkan usahanya, serta undangan lainnya. (Nina)
Baca juga: Kakan Kemenag Kampanyekan Sertifikasi Produk Halal di Bazar 110 Tahun Kabupaten Solok
Facebook Comments