Kedapatan Bawa Sabu di Salayo, Warga Solok Ditangkap Polisi

Arosuka, SuhaNews – ED (37) warga Pasar Pandan Air Mati yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap Polisi dari Satres Narkoba Polres Solok karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di jorong Gelanggang Tangah nagari Salayo, Sabtu (20/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH yang menyebutkan saat ditangkap pelaku menyimpan dua paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas yang kemudin ditindak lanjuti dengan mencari tau pelaku aktivitasnya menyalahgunakan narkotika.

Saat polisi menangkap dan menggeledah pelaku turut disaksikan oleh Kepala Jorong Gelanggang Tangah, Mora Rivando dan petugas juga menyita sepeda motor merek Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan nopol B 6613 VPN yang dikendarai pelaku.

“Terima kasih pada jajaran Satres Narkoba Polres Solok yang telah ikut menyelematkan generasi muda Galanggang Tangah dari penyalahgunaan narkotika dengan menangkap pelakunya ini,” ujar Mora saat dihubungi SuhaNews.

Pelaku dan barang bukti yang ditemukan petugas malam itu juga dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sisca

Berita Terkait :

sabu 

Facebook Comments

BACA JUGA  2 Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap Polres Tanah Datar
- Advertisement -
- Advertisement -