Arosuka, SuhaNews – Satres Narkoba Polres Solok kembali menangkap warga kota Solok karena kedapatan memiliki barang terlarang tersebut di jorong Galanggang Tangah nagari Salayo, Rabu (8/6) pukul 01.00 WIB dini hari.
Pelaku RKH (31) merupakan warga Singkuan no 18 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, ditangkap setelah adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia illahi SH kepada media ini membenarkan kejadian tersebut.
Oon menyebutkan, sehari sebelumnya, Selasa (07/06) sekira pukul 22.00 wib petugas melakukan investigasi serta penyelidikan diseputar lokasi tersebut dan setelah mengantongi ciri-ciri pelaku pada esok nya Rabu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut , petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna putih,
“Dan pelaku mengakui jika benda tersebut miliknya,” jelas Oon.
Barang bukti dilakukan penyitaan serta pelaku digelandang ke Mapolres Solok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dedi
Berita Terkait :
- Residivis Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Solok
- 5 Warga Koto Baru Ditangkap Karena Narkoba di Koto Anau
- Polres Solok Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Koto Anau
- Miliki 2 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Solok Ciduk Petani di Pantai Cermin
- Diduga Bandar Narkoba, Polres Solok Ciduk Lelaki 40 Tahun di Talang
- Miliki Ganja, Pemuda 39 Tahun Diciduk Polres Solok di Guguak
- Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Kurir Ganja di Salayo
- Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Panyakalan dan 6 Lainnya di Kota Solok
- 2 Warga Kubung Diamankan Polres Solok Karena Narkoba di Salayo dan Koto Baru
Facebook Comments