Arosuka, SuhaNews – Lagi, Polres Solok menangkap kembali seorang penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (08/03) dini hari sekira pukul 02.00 wib dengan inisial RH (39)
RH yang tinggal di Jorong Koto Gaek itu diciduk oleh Satres Narkoba polres Solok ditepi jalan Pasar Guguak yang berada di jorong Pasa Baru nagari Koto Gadang Guguak Kec. Gunung Talang Kabupaten solok berbekal dari informasi masyarakat yang melihat pelaku sering melakukan transaksi dan memakai narkotika jenis ganja ucap Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi SH kepada Suhanews.
Penangkapan tersebut ucap iptu Oon dilakukan setelah informasi dan ciri-ciri pelaku dikantongi oleh petugas, sementara dalam melakukan penyelidikan disekitar rumah pelaku yang berada di jorong Koto Gaek Nagari Talang petugas melihat seseorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri pelaku, tak lama kemudian petugas langsung menghadang laju kendaraan dan menangkap pelaku.
Saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Hp android merk oppo warna dongker beserta sim card dan 1 (satu) buah sepeda motor honda tanpa nopol.
“Setelah di introgasi RH mengaku mendapat Barang haram itu dari seseorang inisial JK yang tinggal dijorong pasa Nagari Guguak, tak membuang waktu petugas selanjutnya memburu JK, namun sayang setiba di lokasi tersangka kedua tidak ditemukan
lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanju”,tutup Iptu Oon. Dedi | Moentjak
Berita Terkait :
- Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Panyakalan dan 6 Lainnya di Kota Solok
- 2 Warga Kubung Diamankan Polres Solok Karena Narkoba di Salayo dan Koto Baru
- Edarkan Sabu Warga Koto Baru Ditangkap Satnarkoba Polresta Solok
- Polisi Bekuk Lelaki Beranjak Gaek di Subarang Koto Baru Karena Narkoba
- Positif Narkoba, 2 Pengemudi Diamakan Polisi Dalam Razia di Lubuk Kilangan
Facebook Comments