Arosuka, SuhaNews. Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Inex pada Jumat (31/01) sekitar pukul 11.30 wib di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
AKBP Ferry Irawan,Sik melalui kasat Narkoba iptu Eko Kurniawan dalam keterangan nya membenarkan kejadian itu.
“Awalnya Petugas mendapat informasi bahwa ada beberapa warga Nagari Alahan Panjang memakai Narkoba pada sebuah rumah kontrakan, mendapati informasi itu dibawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut,” ucap Iptu Eko kepada awak Media.
Sesampai di lokasi lanjut Kasat petugas menemukan ciri-ciri lokasi yang dimaksud, setelah itu petugas langsung mengerebek rumah kontrakan yang dihuni oleh pria berinisial AG (26).
Saat penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja didalam plastik warna bening dan pada saat itu disaat yang bersamaan petugas juga melihat seseorang yang dicurigai berinisial YL(49) bersama rekannya AD(32) sedang berada diruang tamu rumah tersebut imbuhnya.
“petugas juga mengamankan YL dan AD, untuk YL ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan Inek didalam sebuah dompet warna hitam, sementara AD didapati narkotika jenis sabu didalam kantong celananya,” jelas Kasat
“penangkapan itu disaksikan oleh Kepala jorong dan warga setempat, kemudian seluruh barang bukti yg ada diamankan serta dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan untuk TKP 1 Yaitu 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam saku cela.
1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan dilantau kamar tempat pelaku AG ditangkap, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih
Sedangkan di TKP 2 yaitu : 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, 6(enam) butir inek warna ungu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.
2 (dua) butir inek warna hijau yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah kotak kaca mata yang berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yg berkaitan dengan narkotika,2 (dua) unit handphone.
Sementara di TKP 3 ditemukan, 1 (satu) unit skil (timbangan elektrik), 1 (satu)paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening kemudian dibungkus lagi dengan tisu.
1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam dan dibungkus lagi gengan tisu, 1 (satu) set plastik klem warna bening, 1 (satu) buah sendok, 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening
Dan 2 (dua) unit handphone.
reporter :Â Dedi Hermanto editor :Â Moentjak
Baca Juga :
Facebook Comments