spot_img

Kejaksaan Negeri Sijunjung Gelar Forum Konsultasi Publik

Sijunjung, SuhaNews – Kejaksaan Negeri Sijunjung menggelar forum konsultasi publik dengan berbagai kalangan masyarakat, organisasi dan instansi terkait, Rabu (23/11/22) di Aula Kejaksaan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh bidang pada kejaksaan baik Pidum, Pidsus, Intel, Datun dan PTSP, sehingga pelayanan kepada masyakat lebih maksimal.

Baca juga: Direktur Pelayanan Haji Kemenag Kunjungi Jamaah Umrah Rangkayo Mulia di Sumani

“Kejaksaan Negeri Sijunjung akan melakukan terobosan baru untuk memaksimalkan waktu pelayanan yang cepat dan bebas pungli dengan pelayanan yang Humanis,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Adi Suryadi Sucipto.

Kegiatan forum konsultasi publik ini, jelas Kajari, dilakukan untuk membangun pelayanan yang lebih baik, bahkan untuk memenuhi kebutuhan publik tentang kinerja Kejaksan .

“Kegiatan ini kita juga melibatkan berbagai elemen masyarakat yakni dari akademisi ,pemerintahan ,institusi polri dan PN,” ungkapnya.

“Ini juga dilakukan sebagai tindaklanjut intruksi MenPan RB terkait optimalisasi layanan publik yang cepat, berkualitas. Sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat menjadi lebih praktis dan efisien,” tutur Kajari.

Lebih lanjut, kata Adi, layanan hukum kepada masyarakat tidak dipungut biaya. Kecuali biaya resmi yang memang telah dibebankan pada terdakwa sesuai putusan pengadilan, kemudian menjadi pemasukan resmi negara.

“Dalam proses layanan pengambilan barang bukti tilang kendaraan milik masyarakat di Kejari Sijunjung juga dipastikan bebas calo, atau pungli,” terangnya.

“Sebab, dalam prosedurnya warga diarahkan langsung ke loket resmi dekat ruang tunggu (depan) gedung Kejari Sijunjung. Adapun masyarakat yang tidak membawa ATM untuk pembayaran denda tilang tidak perlu cemas ,kami dari kejaksaan sudah menyediakan ATM untuk pembayaran langsung ke kas Negara,” urai Kajari.

Selain itu, barang bukti seperti STNK, SIM, hingga kendaraan bermotor (ranmor) yang dititip di Unit Satlantas Polres Sijunjung, tentu dalam pengambilan barang bukti, pihak pemohon wajib telah menyelesaikan segala urusan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Hajar Inter Milan 3-1, Lazio Kuasai Puncak Klasemen Serie A

“Selain layanan bukti tilang kendaraan, optimalisasi layanan juga diberlakukan terhadap jasa layanan konsultasi ke bagian pidana umun (pidum), pidana khusus (pidsus), serta berbagai hak sesuai kapasitas atau tupoksi Kejari. Semuanya bahkan dipastikan berjalan secara transparan,” pungkasnya. (Dicko)

Baca juga: Bupati Benny Dwifa Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung

Facebook Comments

Google News