Mentawai, SuhaNews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan penerangan hukum bertema ‘Pencegahan Korupsi di dunia Pendidikan’, Kamis, 5 September 2024 di Hotel Turonia, Desa Tua Peijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
“Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio yang tindakan merusak, atau menghancurkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Rifki Riza, S.H., selaku narasumber.
Baca juga: Cermati Kasus OTT di Sorong, Senator Filep Sampaikan 4 Hal Penting ke Jaksa Agung
Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesisa), jelas Rifki Riza, korupsi adalah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi.
Jenis-jenis Korupsi berdasarkan Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2000 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, diantaranya adalah Kerugian Keuangan Negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
“Korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa karena menyebabkan kerusakan yang besar dan meluas, kejahatannya terjadi secara sistemik dan melanggar hak asasi manusia,” tambah Rifki Riza.
Penyebab korupsi berdasarkan teori GONE oleh Jack Blogna, papar Rifki Riza, terjadi karena keserakahan dari orang yang mempunyai kuasa (greedy), kesempatan dari para pihak yang mempunyai kewenangan (opportunity), kebutuhan (need), Exposure (pengungkapan).
Dalam teori the fraud triangle Donald Cressey bahwa kecurangan terjadi disebabkan oleh motivasi dari pelaku, kesempatan yang ada dari pada pelaku, dan pembenaran (rasionalisasi) dari tindakan yang mereka lakukan
Berdasarkan data yang dirilis oleh Indonesian Corruption watch (ICW) pada tahun 2016- 2021, jelas Kasi Intel ini, menujukkan bahwa sektor terkorup yaitu dana desa, pemerintahan, transportasi, perbankan, dan pendidikan.
“Sepanjang tahun 2016-2021, terdapat 240 korupsi korupsi pada sektor pendidikan dengan total kerugian negara sebanyak Rp1,6 triliun,” jelas Rifki Riza.
Dalam sektor pendidikan, jelasnya, para pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh ASN dinas pendidikan, petugas pengadaan, Kepala/Wakil Kepala Sekolah, pegawai Instansi lain yang sebanyak 86% merupakan lulusan perguruan tinggi.
Modus dominan korupsi yang terjadi pada dunia pendidikan, diantaranya laporan fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelembungan dana, pungutan liar, pemotongan anggaran, penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
“Dalam sektor pendidikan, kasus korupsi yang paling dominan ditangani oleh aparat penegak hukum, diantaranya adalah Dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan, Hibah, serta Program Indonesia Pintar,” jelas Rifki Riza.
Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan, tambah Rifki Riza, dapat menurun akibat korupsi dan institusi pendidikan yang terlibat dalam korupsi mungkin dicap buruk oleh masyarakat yang mengurangi reputasi dan kredibilitas mereka.
Permenristekdikti Nomor 33 tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi mengusung trisula Pemberantasan Korupsi yaitu pencegahan, penindakan, pendidikan
“Dibutuhkan strategi dalam pencegahan korupsi,” jelas Rifki Riza.
Strategi itu diantaranya, Akuntabilitas yang memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban dapat dilakukan dengan cara audit internal dan eksternal secara rutin untuk memeriksa kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur.
Di samping itu, pendidikan dan pelatihan yang dalam membantu kesadaran dan kompetensi dalam menghindari dan menangani korupsi. Feri F/Wewe
Baca juga: Jaksa Masuk Sekolah Sambangi Pondok Pesantren KAUMAN Muhammadiyah Padangpanjang



Facebook Comments