Koto Baru, SuhaNews. Kantor Kemenag Kabupaten Solok melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menggelar rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi tanah Wakaf, Rabu (22/9) di aula Hubbul Wathan.
Dalam Rakor ini Kemenag juga mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kecamatan se Kabupaten Solok.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, DR.H.Helmi,M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu upaya dari kementerian Agama melindungi tanah wakaf dari upaya pengalihan fungsi dan gangguan lainnya.
“Tanah wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan umum, mulai dari tempat ibdah, sekolah dan madrasah yang cenderung diganggu oleh pihak lain karena belum memiliki sertifikat,” jels Helmi.
Disebutnya, salah satu upaya melindungi adalah mencatatkan di BPN dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang syah. Sehingga peruntukkannya tidak lagi diganggu.
Kepada BPN Kabupaten Solok, Helmi berharap dapat memfasilitasi penerbitan sertifikat ini dengn catatan sepanjang tidak melanggara regulasi. “Karena dengan adanya sertifikat kemepilikan, pengelola wakaf dapat bergerak mengembangkan kegiatannya,” ulas Helmi.
Menutup sambutannya, Helmi mengajak para PPAIW dalam memprores ikrar wakaf, mempelajari kondisi dan status tanah serta kelengkapan administrasi lainnya untuk menghindari resiko di kemudian hari.
Penyelanggara Zakat Wakaf pada Kantor Kemenag Kab.Solok, Bustami S.Ag mengatakan setelah rakor ini akan dilanjutkan dengan pengukuran dan verifikasi lapangan hingga tanggal 30 September 2021 nanti.
“Selain proses sertifikasi, kegiatan dan perkembangan dari sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Solok juga di laporkan e Kanwil Kemenag Sumbar dan Kementerian Agama,” pungkas Bustami. Fendi | Moentjak
Berita Terkait :
Facebook Comments