Solok, SuhaNews. Keluarnya hasil tes kesehatan dari RSUP M. Djamil bagi bakal calon Bupati Solok Ir. H. Iriadi Dt. Tumanggung mengganjal langkah pasangan Agus Syahdeman ini untuk terus melaju ke tahap berikutnya.
Dilansir oleh Beritanda1.com, Iriadi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ntuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah, berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter di RS M. Jamil Padang beberapa waktu lalu.
“Iya benar, bapak Iriadi dinyatakan TMS. Artinya dia tidak bisa melangkah ke tahapan berikutnya,” kata ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis M. M,Si kepada Beritanda1.com, Senin (14 September 2020).
Disebut oleh Ketua KPU Kab. Solok, meski Iriadi dinyatakan TMS, namun belum menggugurkan Pasangan Calon yang diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Hanura tersebut.
“Untuk pasangannya dinyatakan Belum memenuhi syarat (BMS),” terangnya.
Gadis mengatakan, bagi bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan partai masih bisa melakukan penggantian kandidatnya sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Yang bisa diganti hanya yang TMS saja. Pasangannya masih bisa lanjut tapi tentu kalau partai sudah mengganti yang TMS itu,”ucapnya.
Sementara untuk batas waktu penggantian, kata Gadis, KPU memberi tenggat waktu kepada partai pengusung hingga tanggal 16 September 2020. “Masih ada waktu bagi partei pengusung untuk melakukan penggantian hingga dua hari ke depan,” terang Gadis.
Gadis menegaskan, KPU tidak bisa menyampaikan secara rinci apa penyakit atau gangguan kesehatan yang menyebabkan bakal calon tersebut TMS karena hal tersebut menyangkut kode etik kedokteran yang melakukan pemeriksaan. “Ini terkait kode etik, yang jelas beliau (Iriadi) TMS untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Solok nanti,” ujarnya.
Sementara Iriadi belum memberikan keterangan resmi terkait statusnya yang TMS. Agus Syahdeman, pasangan dari Iriadi saat dihubungi juga belum memberikan jawaban.
editor : Moentjak sumber : Beritanda1.com
BACA JUGA :
Facebook Comments