Pariaman, SuhaNews – Walikota Pariaman Genius Umar bersama Asisten I Yaminurizal, Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Pariaman Syamsuardi dan Sekwan DPRD Kota Pariaman Yusrizal menghadiri pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Pariaman periode 2021 – 2026 di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (17/2).
UPZ ini dikukuhkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman Jamohor.
Genius mengapresiasi Baznas Kota Pariaman yang membentuk UPZ di Desa/keluran se-Kota Pariaman. Sekaligus mengucapkan selamat serta terima kasih kepada seluruh pengumpul zakat.
Pengumpul zakat merupakan salah satu kegiatan yang bersifat sosial. UPZ Baznas tersebut merupakan perwakilan masing-masing desa/kelurahan yang ada di Kota Pariaman.
“UPZ akan membantu pengurus BAZNAS Kota Pariaman dalam memudahkan pengumpulan zakat di tingkat desa/kelurahan. Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas keikhlasan dalam bekerja semoga amalnya dibalas Allah SWT,“ ungkapnya.
Baznas Kota Pariaman bersama Pemko Pariaman, tambah Gernius Umar, telah banyak menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, baik untuk tambahan modal usaha ataupun memperbaiki rumah tidak layak huni dan semua dana berasal dari zakat yang terkumpul.
“Kita berharap dengan terbentuknya UPZ tingkat desa/kelurahan ini, maka akan menjadi motivasi juga bagi BUMD/BUMN untuk membentuk hal yang sama sehingga lebih banyak lagi zakat yang terkumpul baik dari Kota Pariaman maupun dari para perantau yang telah sukses,“ harapnya.
Sementara itu Ketua Baznas Kota Pariaman Jamohor dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini sudah terbentuk 42 UPZ di Kota Pariaman dari 72 desa/kelurahan yang ada. Sisanya akan dilakukan pengkuhuan susulan. Sehingga setiap desa/kelurahan di Kota Pariaman mempunyai UPZ.
“UPZ ini nantinya akan bertugas membantu Baznas Kota Pariaman melakukan pengumpulan zakat di desa/kelurahan dan membantu pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan dari Baznas Kota Pariaman, melakukan sosialisasi dan edukasi zakat diwilayah desa/kelurahan,“ ungkapnya.
Sesuai dengan arahan regulasi perserikatan perzakatan, Baznas merupakan koordinator lembaga zakat yang ada diwilayah. Dimana Baznas tingkat kota/kabupaten melakukan koordinator dan membetuk UPZ untuk membantu dalam mengumpulkan zakat di tingkat desa/kelurahan.
Facebook Comments