Hukum Suntik Vaksin Bagi Orang Sedang Puasa (Fatwa MUI No.13 Tahun 2021)
Oleh : Hamda Khairul Azmi, Lc, Penyuluh Agama Non PNS Kecamatan Payung Sekaki, Kab. Solok
Sebuah kenikamatan yang agung Allah SWT berikan kepada kita yaitu dapat bertemu momentum Ramadhan Tahun ini, tahun 2022 / 1443 H. Momentum Ramadhan disambut oleh umat Muslim di seluruh dunia dengan penuh sukacita, karena sangat banyak kemuliaan dan keutamaan yang Allah SWT berikan untuk umat islam yang beriman. Umat islam berdo’a dengan penuh harap agar dipertemukan dengan bulan Ramdahan, tentu juga berharap agar Allah karuniakan kesehatan untuk dapat beribadah dengan optimal sepanjang bulan ramadhan.
Ramadhan sangat identik dengan Kewajiban Ibadah Puasa, berbicara tetang puasa perlu rasa nya diingatkan kembali bahwa Puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu baik dari makanan atau berbicara. Menurut bahasa arab orang menahan diri untuk tidak berbicara juga disebut berpuasa.
Adapun puasa menurut istilah syari’at agama adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar shodiq (masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib).
Merujuk kepada ilmu fiqih Rukun puasa ada dua, Pertama Niat, ke-dua menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, Secara garis besar ada 9 hal yang membatalkan puasa, yaitu :
- Memasukkan sesuatu ke salah satu dari 5 rongga tubuh, di antara nya rongga Mulut, hidung, telinga, rongga untuk buang air kecil ( kencing), dan rongga untuk buang air besar.
- Muntah dengan sengaja.
- Melakukan Jima’ atau Hubungan badan suami istri pada siang hari bulan ramadhan.
- Keluar Mani dengan Sengaja.
- Hilang Akal.
- Haid .
- Murtad (Keluar dari Agama Islam).
Wabah Covid 19 menyebar di Seluruh dunia tak terkecuali negara indonesia, Virus SARS-CoV-2 pertama kali terdeteksi di China pada akhir 2019 dan pada Juni 2021, telah menyebar ke seluruh dunia, menyebabkan lebih dari 178 juta kasus yang dikonfirmasi dan 3,9 juta kematian, Kasus COVID-19 di Indonesia diawali dari sebuah pesta dansa di Klub Paloma & Amigos, Jakarta. Peserta acara tersebut bukan hanya warga negara Indonesia saja, tetapi juga multinasional, termasuk warga Jepang yang menetap di Malaysia, Pada Senin, 2 Maret 2020, Presiden Jokowi Widodo mengumumkan untuk pertama kali ada warga Indonesia yang positif mengidap virus COVID-19.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Terkini per Tanggal 27 maret 2022 terkonfirmasi hampir 6 juta orang terpapar virus ini. Sekitar 154.670 orang meninggal dunia.
Berbagai Upaya Penanggulangan wabah covid 19 telah dilakukan di indonesia seperti menerapkan social distancing , Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM), Himbauan Hidup Sehat, dan juga Menggiatkan Vaksinasi. Vaksin Dosis Pertama, Ke-dua , dan Booster.
Kemudian Muncul pertanyaan dikalangan Umat Muslim tentang bagaimana Hukum melakukan suntik vaksin pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan ?
Dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid 19, pemerintah indonesia menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) untuk mencapai kekebalan kelompok (herd imunity), dengan pertimbangan ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa no.13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 saat berpuasa.
Hukum Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Adapun yang dimaksud dengan injeksi instramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta, tanggal 16 Maret 2021.
Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa nya ini memperhatikan dan menggunakan dalil Al-qur’an , Hadits, Kaidah Fikih dan Mengutip pendapat ulama-ulama dari berbagai sumber yang berkaitan dengan fatwa ini.
Ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan dalil oleh MUI adalah :
- Surat al-Baqarah ayat 183-184 , Ayat tentang wajibnya puasa Ramadhan dan keterangan rukhsah bagi yang sakit atau bepergian.
- Surat al-Baqarah ayat 187, Ayat yang menerangkan bahwa salah satu rukun puasa adalah menahan dari yang membatalkan (di antaranya makan dan minum).
- Surat al-Baqarah ayat 195, Ayat tentang larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
Adapun hadits-hadits Nabi SAW yang menjadi landasan bagi MUI adalah :
- Hadis yang menerangkan bahwa segala penyakit pasti ada obatnya dan hadis tentang perintah untuk berobat dengan yang halal:
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya. (HR. al-Bukhari)
Dari Usamah bin Syuraik sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu tua renta. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Dawud).
- Hadis tentang larangan berlama-lama beristinsyaq saat wudhu.
Dari ‘Ashim bin Laqith bin Shabrah dari ayahnya berkata: saya berkata “Wahai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ajarkan padaku tentang wudhu”. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “sempurnakan wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa”. (HR. Ibnu Majah).
- Hadis bahwa menggunakan celak tidak membatalkan puasa.
“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan celak itsmid (batu antimonium dengan warna permukaan seperti logam) ketika sedang berpuasa.”
(HR. alBaihaqi).
Kaidah-kaidah fikih yang digunakan oleh MUI dalam menetapkan fatwa bolehnya vaksinasi covid 19 pada saat berpuasa adalah : “Bahaya harus dihilangkan”, “Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan”, “Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin”, dan “Yang membatalkan puasa adalah karena sesuatu yang masuk bukan karena sesuatu yang keluar, sedangkan yang membatalkan wudlu adalah karena sesuatu yang keluar dari tubuh bukan karena sesuatu yang masuk”.
MUI juga mengutip pendapat para ulama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan proses pengobatan bagi seseorang yang sedang berpuasa, di antaranya adalah :
- Pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari , yang menjelaskan bahwa berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib, al-Qasthalani menjelaskan surat an-Nisa’ ayat 102 :
(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit).
Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit adalah wajib.
Pendapat ulama-ulama bahwa sesuatu yang sampai pada perut itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman, antara lain:
Pertama, Pendapat Ibnu al-Hammam al-Hanafi dalam kitab Fathu al-Qadir bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang lazim, seperti mulut, kubul, dan dubur.
Kedua, Ungkapan al-Rafi’i yang dinukil oleh al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ bahwa yang sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja, dan dalam keadaan tidak lupa.
Ketiga, Pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa.
Keempat, Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Mukoddimah al-Hadramiyah bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke saluran perut melalui jalur rongga badan yang terbuka, sedangkan minyak oles, celak, atau air sebab mandi yang masuk lewat pori-pori tidak membatalkan puasa.
Kelima, Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa.
MUI juga menjelaskan bahwa suntikan (al-huqnah) yang dapat membatalkan puasa adalah menyuntikkan sesuatu yang dimasukkan lewat dubur seseorang. Adapun suntikan atau injeksi melalui otot yang disebut juga dengan istilah injeksi instramuscular tidak membatalkan puasa.
Kemudian MUI merekomendasikan 3 poin penting dalam fatwa nya, yaitu :
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Baca Juga :
- Kolom Penyuluh, Bulan Ramadhan Sarana Membangun Komunikasi dan Melatih Kedisiplinan Diri
- Kolom Penyuluh; Orang Orang Yang Merugi di Bulan Ramadhan
hukum hukum hukum hukum hukum hukum hukum hukum hukum hukum
Facebook Comments