spot_img

Kota Solok Segera Terapkan Perwako Protokol Kesehatan

Solok, SuhaNews. Kota Solok akan segera menerapkan peraturan tentang penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegana Covid-19. Peraturan tersebut tertuang dalam Pertauran Wali Kota (Perwako) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Perwako ini sebagai tindak lanjut dariĀ Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. H. Syaiful A.,M.Si, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino dan Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. H. Muhammad,M.Si gelar Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam implementasi perwako, bertempat di Ruang Rapat Wako. Rabu (9/9).

Dalam arahannya Sekda menyampaikan bahwa diberikan waktu untuk sosialisasi selama satu minggu kedepan, terutama kepada OPD terkait sesuai dengan sektor-sektor yang telah diatur dalam Inpres dan Perwako tersebut.

“Sebagaimana disampaikan bahwa Inpres atau perwako ini dilahirkan bertujuan untuk ; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditengah-tengah masyarakat dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi. Untuk itu sangat dibutuhkan sosialisasi yang masif dari kita semua sampai tanggal 20 september, karena tanggal 21 September telah mulai tahap monitoring dan evaluasi” ujar Sekda.

Syaiful juga menyebutkan ruang lingkup perwako diantaranya; pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi.

BACA JUGA  Peringati HUTRI - 75 di Danau Talang, Satprakoja Tebarkan Semangat Adiwiyata

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan” jelas Syaiful.

kota

Selain itu Syaiful juga menerangkan konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam perwako telah diatur sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan.

“Untuk itu perlu keseriusan kita bersama untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat meliputi penggunaan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun” tutupnya. Rel | Moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments

Google News