KU-PPAS Perubahan APBD Tanah Datar TA 2020 Resmi Ditetapkan

Batusangkar, SuhaNews – Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran  2020, resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna, yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (11/09).

Penetapan ini  ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, dihadiri 27 anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.

“Ini merupakan hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD yang dilaksanakan pada 6 sampai 10 September. Terdapat perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ujar Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu

Sebelum dilakukan  penandatanganan konsep kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar terlebih dahulu dibacakan oleh  Sekretaris Dewan diwakili Kabag Umum dan Keuangan Aji Sagitarius.

Plafon anggaran dalam KU-PPAS Perubahan APBD 2020 yang disepakati, papar Aji Sagitarius,  di antaranya pendapatan sebesar Rp1,209 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar  Rp122.967 milyar, dana perimbangan Rp829.724 milyar dan  pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp194,048 milyar.

“Total belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp1,272 triliun,” urai Aji Sagitarius.

Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp444.360 milyar dan belanja tidak langsung Rp828,460 milyar dan pembiayaan daerah sebesar Rp122.926 milyar surplus sebesar Rp4,5 miliyar.

Sementara itu Wakil Bupati Zuldafri Darma menyampaikan, bahwa dengan telah disepakati KU-PPAS dan telah dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah membahas untuk menyamakan persepsi tentang anggaran pemerintah daerah.

BACA JUGA  Hadiri Rakor Mendagri, Tanah Datar Siap Perkuat Inovasi dan Pelayanan

“Pelaksanaan APBD 2020 dalam perjalanan dipengaruhi berbagai faktor salah satunya adalah wabah Covid-19,” jelas Zuldafri Darma.

Pandemi Covid-19, jelas Wabup, memungkinkan dilakukan perubahan anggaran dengan dasar adanya penurunan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari perimbangan dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 .

Wabup berharap dengan telah ditetapkannya KU-PPAS Perubahan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2020 dapat segera dilaksanakan sehingga tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

“Kepada semua OPDdiharapkan proaktif, memperhatikan dan mengimplementasikan kedua dokumen tersebut dalam rencana kerja anggaran OPD,” kata wabup.

Perubahan struktur APBD ini, sebut wabup, membutuhkan komitmen bersama dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman pada masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19.

Raporter: Dajim       Editor: Wewe

Baca juga:

Facebook Comments

Google News