Limapuluh Kota, SuhaNews – KUA Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota sebagai KUA Revitalisasi lakukan kontrak kerjasama dengan beberapa instansi.
“Kita melakukan kontra kerjasama dengan berbagai instansi,” ujar Kepala KUA Kecamatan Akabiluru, Munzir. Kamis (11/8), di aula kantor Camat Akabiluru.
Baca juga: Tahun Baru Islam, Wujud Gerak Nyata KUA Revitalisasi
Hadir pada kesempatan tersebut, Camat Akabiluru bersama Forkopimca, Kepala SD, SLTP dan SLTA, pengurus TPQ/TPSQ dan Lembaga Sosial Keagamaan se Kecamatan Akabiluru.
KUA Kecamatan Akabiluru, sebagai KUA Revitalisasi, jelas Munzir, mengadakan kerjasama dengan Wali Nagari se-Kecamatan Akabiluru. Kerjasama ini tertuang dalam Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Selain dengan Wali Nagari, KUA Akabiluru juga sudah menekan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota belum lama ini. Kontrak Kerja ini berisi tentang Pemutakhiran dan Percepatan Data Kependudukan bagi pasangan pengantin.
“Kontrak kerjasama ini dilakukan dalam rangka gerak cepat menyikapi kerjasama yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beberapa waktu lalu,” jelas Munzir.
Selain itu, jelas Munzir, juga mengadakan kontrak Kerja dengan dua Kepala Puskesmas yaitu Puskesmas Piladang dan Puskesmas Batuhampar.
Kontrak Kerja ini berisi tentang Bimbingan Perkawinan bagi Pasangan Calon Pengantin. Kontrak kerja ini juga merupakan salah satu progres KUA Revitalisasi dan salah satu bentuk bahwa KUA Kecamatan Akabiluru melakukan pelayanan Prima kepada masyarakat, atau service excellent.
Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama Tahun 2022, jelas Mnzir, saat ini sedang gencar dilaksanakan. Dari program prioritas ini, secara keseluruhan tujuan program ini adalah upaya Kementerian Agama memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. Dari pusat hingga daerah, tujuh program ini menjadi tanggung jawab seluruh ASN Kementerian Agama untuk mensukseskannya.
Satu diantara tujuh program strategis tersebut adalah KUA Revitalisasi. KUA, sebagai pusat informasi masyarakat di kecamatan bukan hanya mengurus masalah Nikah, Talak, dan Rujuk saja.
Segala permasalahan keagamaan masyarakat akan terpusat di KUA Revitalisasi. Bukan hanya untuk satu agama saja, KUA hadir sebagai solusi untuk permasalahan seluruh umat beragama. Tidak ada pembedaan antara satu agama dengan agama lain.
Salah satu bentuk layanan KUA Revitalisai adalah pelayanan pencatatan perkawinan. Prosedur dan alur mulai dari permohonan kehendak nikah hingga prosesi ijab qabul harus tercatat. Dan sekarang, prosedur pelayanan tersebut sudah menggunakan sistim online. Calon pengantin harus memiliki data akurat dan terkoneksi dengan data di Catatatan Sipil.
“Kontrak Kerja ini dilakukan dalam upaya percepatan dan pemutakhiran data bagi pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan,” urai kepala KUA Kecamatan Akabiluru, Munzir.
Munzir menyebutkan bahwa ketika pasangan pengantin selesai ijab qabul, mereka tidak hanya menerima Buku Nikah, tapi dokumen kependudukan lainnya langsung mereka terima, seperti Kartu Tanda Penduduk dengan status baru yang telah menikah, Kartu Keluarga, dan Kartu Keluarga baru untuk orang tua kedua belah pihak, serta Akte Kelahiran bagi anggota keluarga yang belum memilikinya. (Nina)
Baca juga: Revitalisasi, KUA Lubuk Sikaping Adakan Studi Tiru ke KUA Mandiangin





Facebook Comments