Penulis: Khairul Syawal (ASN Pada KPPN Solok)

Kualitas pelaksanaan anggaran di Kementerian/ Lembaga (K/L) selalu menjadi isu penting bagi KPPN dalam mengawal penyaluran APBN. Kualitas pelaksanaan anggaran K/L dinilai berdasarkan beberapa indikator IKPA.
Pada tahun 2022, Ditjen Perbendaharaan menerapkan reformulasi IKPA melalui PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L yang menjadi dasar untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran. Prinsip reformulasi IKPA 2022 ini adalah penguatan Value for Money dalam penilaian kinerja dan penetapan derajat kewajaran (fairness) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.
Baca juga: DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam Mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2024
Penguatan Value for Money mengutamakan Capaian Output sebagai indikator kinerja superior (bobot paling tinggi) sekaligus mendorong pencapaian outcome lebih awal, mendorong akselerasi belanja melalui penyerapan anggaran sesuai trajektori dan mengurangi penumpukkan pencairan dana pada akhir tahun, serta mendorong berkurangnya kendala teknis administratif yang menghambat pelaksanaan anggaran.
Sementara dari sisi Fairness Treatment, diterapkan penilaian kinerja yang adaptif sesuai karakteristik Satker (clustering) dan “not fit for all” serta adanya dispensasi/fleksibilitas penilaian kinerja untuk indikator kinerja, kondisi, dan/atau unit organisasi tertentu.
Pengukuran IKPA terdiri dari tiga aspek yang meliputi kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pengukuran kualitas perencanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan rencana yang ditetapkan dalam DIPA, yang terdiri indikator Revisi DIPA dan Deviasi Hal III DIPA.
Dalam pengukuran kualitas pelaksanaan anggaran dilakukan penilaian terhadap kemampuan Satker merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA, terdiri dari indikator Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), dan Dispensasi Surat Perintah Membayar.
Sementara Pengukuran aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA.
Implementasi reformulasi IKPA ini menghadapi beberapa tantangan berupa kompetensi dan kualitas SDM pengelola keuangan K/L (termasuk komitmen pimpinan) serta standardisasi pengukuran dan perhitungan capaian output yang spesifik sesuai dengan karakteristik tusi K/L.
Oleh karena itu, pada tahun 2023 pemerintah mengusung strategi peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran melalui Penguatan fairness treatment sesuai periodisasi DIPA, penyempurnaan proses bisnis capaian output melalui pengukuran proyeksi berdasarkan perhitungan Satker (tidak lagi ditentukan oleh Ditjen Perbendaharaaan), serta penguatan monev dan edukasi IKPA.
KPPN Solok selaku kuasa BUN di daerah melaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan anggaran setiap bulan yang diikuti oleh seluruh Satker mitra kerja. Sampai November 2023, IKPA KPPN Solok mencapai 95,48, mengalami sedikit kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yang hanya mencapai 94,78.
Indikator yang telah mencapai nilai masimal adalah Revisi DIPA, Penyelesaian Tagihan, dan Dispensasi SPM. Sementara itu indikator dengan nilai terendah adalah Deviasi Halaman III DIPA, Belanja Kontraktual, Capaian Output, Penyerapan Anggaran, dan Pengelolaan UP dan TUP.
Indikator Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator dengan nilai terendah, hanya mencapai 7,10 (nilai maksimal 10). Hal ini antara lain dikarenakan kualitas perencanaan anggaran yang tidak memadai (realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana), kurang optimalnya koordinasi dalam penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD), serta Satker tidak melakukan update RPD pada tiap awal triwulan.
KPPN Solok melakukan monitoring deviasi belanja dan mengingatkan Satker untuk merealisasikan anggaran sesuai sesuai rencana. Kegiatan monitoring yang dilakukan selama ini tidak optimal karena sifatnya hanya mengingatkan seluruh Satker untuk meminimalisir deviasi.
Berbeda halnya jika disediakan tools untuk KPPN melakukan monitoring Satker yang melakukan update RPD, maka monitoring dapat dilakukan dengan lebih maksimal. KPPN dapat mendorong Satker yang tidak tertib melakukan update RPD sehingga hasilnya dapat lebih maksimal.
Oleh karena itu, perlu kiranya dilakukan mitigasi pada tahun depan melalui penyediaan tools monitoring update RPD pada user SPAN KPPN agar deviasi dapat dijaga pada batas toleransi sebesar 5%.
Indikator Belanja Kontraktual memperhitungkan komponen kepatuhan dan akselarasi. Kepatuhan dinilai berdasarkan ketepatan waktu penyampaian kontrak ke KPPN (maksimal 5 hari kerja setelah penandatanganan kontrak).
Sementara akselarasi dinilai dari kontrak pra DIPA (kontrak sebelum 1 Januari 2023) dan akselerasi kontrak belanja modal. Kontrak belanja modal dengan nilai diatas Rp50 juta yang direalisasikan pada triwulan I akan mendapatkan nilai 100, jika pada triwulan II nilainya 90, triwulan III nilai 80, dan triwulan IV nilainya 70.
Hal ini dilakukan agar Satker segera merealisasikan anggaran pada awal tahun sehingga dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat, tidak terjadi penumpukan anggaran pada akhir tahun dan mengurangi potensi tidak selesainya pekerjaan pada akhir tahun. Namun demikian, hal ini tidak sesuai dengan prinsip fairness treatment.
Beberapa Satker mendapatkan tambahan alokasi belanja modal pada triwulan II, III, bahkan pada akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, perhitungan akselarasi kontrak belanja modal sebaiknya disesuaikan dengan periode Satker memperoleh alokasi dana. Sebagai contoh, jika Satker mendapatkan tambahan belanja modal pada periode triwulan II dan langsung dieksekusi pada periode tersebut, maka nilai yang diperoleh adalah 100. Jika ternyata baru direalisasikan pada triwulan III, maka nilainya 90. Demikian seterusnya.
Indikator Capaian Output belum maksimal berkaitan dengan Penyerapan Anggaran yang belum maksimal. Adanya automatic adjustment, kendala regulasi dan perijinan barang impor, lamanya proses tender berdampak pada tidak maksimalnya realisasi.
Adanya tambahan alokasi pagu belanja pada akhir tahun tentu berdampak pada target yang juga meningkat. Satker diharapkan dapat memaksimalkan sisa waktu 1 bulan untuk mencapai target realisasi yang ditetapkan sebesar 95% untuk belanja pegawai, 90% belanja barang, dan 90% belanja modal.
Pengelolaan UP dan TUP memperoleh nilai yang rendah akibat kurang maksimalnya perencanaan kebutuhan dana yang disampaikan oleh Satker. Pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan permintaan Uang Persediaan (UP) sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
UP ini dapat dimintakan penggantiannya (revolving) maksimal selama 1 bulan sejak Satker menerima UP. Porsi penggantian UP yang tidak maksimal dapat menurunkan nilai indikator pengelolaan UP.
Apabila Satker memiliki kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan, maka dapat mengajukan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan melampirkan rencana kegiatan dan kebutuhan dana. Jika dalam pelaksanaannya Satker tidak dapat merealisasikan seluruh kegiatan sesuai rencana, maka dana yang diminta tidak dapat terserap maksimal sesuai batas waktu yang ditentukan.
Menindaklanjuti hal ini, Satker berkewajiban menyetorkan kembali sisa dana tersebut ke kas negara. Adanya setoran sisa TUP ini akan menurunkan kualitas pengelolaan TUP. Oleh karena itu, Satker harus melakukan perencanaan yang matang sebelum mengajukan permintaan TUP. Sementara di sisi lain, KPPN harus lebih selektif dalam menyetujui permintaan TUP.
KPA harus lebih menunjukkan perannya secara maksimal agar kualitas pelaksanaan anggaran semakin meningkat. KPA perlu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai rencana yang telah disusun.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi, di penghujung tahun anggaran 2023 ini, KPA hendaknya melakukan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun 2024 yang dimulai dengan memastikan kesiapan SDM pengelola keuangan (PPK, PPSPM, Bendahara, Pejabat Pengadaan dan tim pendukung), melakukan reviu DIPA awal, dan melakukan akselerasi belanja kontraktual.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi tempat penulis bekerja
Baca juga: Komite IV DPD RI Usulkan Perlunya Anggaran Daerah Penyangga Serambi Ibukota Nusantara



Facebook Comments