Langgar Aturan, 2 Bangunan Disegel Pemko Payakumbuh

Payakumbuh, SuhaNews  — Pemerintah Kota Payakumbuh menyegel dua bagunan di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat karena dinilai melaggar aturan.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Payakumbuh dan Tim Gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP, unsur dari Kecamatan, unsur dari Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas.

“benar, ada dua bangunan yang disegel karena melanggar aturan,” ujar Kadis PUPR Muslim, Kamis (16/7/2020).

Dasar dilakukannya penyegelan bangunan ini, jelas Muslim, diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, serta Perwako Nomor 82 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

“Warga yang ingin mendirikan bangunan agar mengurus perizinannya terlebih dahulu, karena bila tidak dilakukan, pemerintah bisa melakukan penyegelan karena dianggap melanggar aturan,” jelas Muslim.

Izin mendirikan bangunan, jelas Muslim, penting diurus. Jadi kalau ingin membangun ikuti aturannya.

“Tidak bisa asal membangun saja, mari ikuti regulasi yang ada,” jelas Muslim. (*/Wewe)

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Walikota Hendri Septa Ikut Belasungkawa atas Erupsi Semeru

Google News