SuhaNews | Pada Senin (9/2/2026), petugas Satpol PP melaksanakan penertiban sekaligus memberikan teguran dan edukasi kepada para pedagang kaki lima yang melanggar aturan di sepanjang jalan Kecamatan Padang Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar serta menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang. Kondisi ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta menghambat fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif dan edukatif kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menempati lokasi berdagang yang telah disediakan oleh pemerintah.
Namun demikian, terhadap pedagang yang membandel, yakni yang telah berulang kali diberikan peringatan namun tetap melakukan pelanggaran serupa, petugas terpaksa mengambil langkah tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Penertiban dilakukan melalui penyitaan terhadap barang dagangan sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan disiplin.
Barang bukti hasil penertiban kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, petugas berharap dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk mematuhi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. (*)
Berita Terkait :
- Bersasama Satlinmas, TNI dan Pramuka, Satpol PP Goro di Pantai Air Manis
- Berkeliaran, 6 Pelajar Ditertibkan Satpol PP dari Bukit Peti-Peti
- PKL Depan RS Ibnu Sina Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
- Berjualan di Trotoar, PKL di Jalan Khatib Sulaiman Ditertibkan
- Kunjungi SMPN 6, Ini Pesan Kasatpol PP Kota Padang
- Pedagang di Pasar Raya Padang kembali Ditertibkan
- 26 Remaja Diamankan Satpol PP Padang dari Penginapan dan Kosan



Facebook Comments