SuhaNews – LPMP Sumbar lakukan teleconference dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Sumatera Barat, Rabu (7/4), termasuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok.
Dalam teleconference ini, Kadis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok, H. Zulkisar didampingi oleh Sekretaris Sukiman Agus dan Kabid Pembinaan SMP, Nila Kesumawati.
“ Teleconference membahas masalah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan BOS,” jelas Zulkisar.
Kepala LPMP Sumbar Moh. Sofian Asmirza melalui Teleconference menjelaskan bahwa PPDB untuk tahun pelajaran 2020/2021 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 44/2019 tentang PPDB. Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa PPDB digunakan dengan empat sistem, yakni minimal 50% jalur zonasi, 10% Afirmasi, dan 5% perpindahan, dan 30% prestasi.
“Mininmal awal Mei 2020 sudah diumumkan masalah PPDB,” jelas Moh. Sofian.

Telekonference yang dipandu oleh Dr. Wisma Endrimon dari LPMP Sumbar ini, juga membahas masalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Jumlah dana BOS naik Rp100.000 per siswa untuk setiap tingkat.
“Sekarang dana BOS Sekolah Dasar menjadi Rp900.000/siswa dan SMP menjadi Rp1.100.000 per siswa,” jelas Zulkisar.
Penyaluran dana BOS dilakukan langsung ke rekening sekolah, tidak lagi melalui kas daerah. Kemudian penyaluran dilakukan tiga kali,sebelumnya empat tahap. Sementara bendahara atau sekolah tidak boleh membayarkan honor guru yang tidak memiliki NUPTK.
“Guru honor yang tidak memiliki NUPTK, jangan dibayar dulu dengan dana BOS,” jelas Wisma Endrimon, mempertegas penjelasan Kepala LPMP.
Segera urus NUPTK
Terkait dengan permasalahan ini, Kadis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok, Zulkisar meminta agar sekolah yang memiliki tenaga honorer yang belum memiliki NUPTK agar segera mengusulkan persyaratan yang ada.
“Segera ajukan persyaratan ke Dinas Dikpora agar segera diteruskan ke pusat,” ujar Zulkisar. Wewe
Baca Juga :



Facebook Comments