spot_img

Menunggak Pajak, Puluhan Reklame Hape Diturunkan Satpol PP

Batusangkar, SuhaNews. Puluhan reklame salah satu vendor ponsel yang terpasang diberbagai tempat dalam kawasan Kabupaten Tanah Datar, diturunkan Satpol PP karena menunggak pajak, Senin (11/11).

Penertiban puluhan reklame hape ini dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Pembina PPNS, Elfiardi bersama Kabid Pendapatan Non PBB dan Non BPHTB Pada Badan Keuangan Daerah, Franky Adi Thama, berjalan aman tanpa rintangan berarti.

“Hari ini kita turunkan papan reklame yang terpasang di depan dan atas toko disekitaran Kota Batusangkar,” kata Elfiardi.

Disebutkan Elfiardi, tindakan penertiban sebagai upaya penegakan Perda 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Penertiban selama dua hari ini menyasar wajib pajak yang tidak menindaklanjuti teguran yang telah disampaikan Badan Keuangan Daerah di Kota Batusangkar, Sungai Tarab dan Lintau Buo,” katanya.

Hal senada disampaikan Franky, penertiban pajak reklame yang tidak memenuhi kewajiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Tanah Datar.

“Ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap Perda Pajak Daerah sudah jelas mengurangi pendapatan daerah. Karena itu, pelaku usaha yang akan memasang reklame agar terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah setelah itu baru pasang reklamenya,” himbau Franky. (dajim)

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Tegakkan Perda dan Prokes, Satpol PP Sumbar dan Kota Padang Telusuri Lokasi Pesta