Miliki 3 Paket Sabu, Warga Labuah V Kaum Ditangkap Polres Tanah Datar

Batusangkar, SuhaNews – Seorang pemuda inisial AP, 26 Tahun warga Nagari Labuah Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanah Datar kemarin sekira pukul 18.30 WIB atas kepemilikan 3 paket kecil Narkotika jenis Sabu.

AP yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, dilaporkan masyarakat karena sudah meresahkan atas tindak tanduknya memakai dan mengedarkan sabu.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta kepada media, Jum’at (18/2/2022) membenarkan penangkapan itu.

“Benar, setelah menerima informasi dari masyarakat tim dibawah komando Kasatres Narkoba AKP. Yaddi Purnama segera turun ke lapangan dan menggali informasi,” katanya.

Disebutkan Desfi Arta, setelah dirasa bahan keterangan cukup, tim lakukan pengintaian dan penelusuran keberadaan AP.

“Sekira pukul 18.30 WIB, AP terlihat di sebuah rumah di dusun tuo yang langsung diamankan petugas tanpa perlawanan berarti,” terangnya.

Miliki 3 Paket Sabu, Warga Labuah V Kaum Ditangkap Polres Tanah Datar 1

Dikatakan dia lagi, setelah digeledah yang turut disaksikan Wali Jorong dan ketua FKPM, petugas berhasil menemukan 3 paket narkotika jenis sabu di atas lemari, 1 buah plastik klip, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AP dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Datar dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dajim)

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Datang Terakhir di Pleno KPU, Zulfadri Darma-Sultani Dapat Nomor Urut 1
- Advertisement -
- Advertisement -