Arosuka, SuhaNews. Satresnarkoba Polres Solok kembali menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Rabu (10/02) sekitar pukul 22.00 di jorong Koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kab. Solok.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH membenarkannya bahwa ada 2 orang laki laki yakni LK (28) warga Padang panjang dan RD (23) warga Jakarta Timur”,ungkap Kasat Narkoba.
“Kejadian itu beber Iptu Amin berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba, setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapat, petugas pun langsung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Talang”,sebutnya.
Amin menambahkan, atas informasi ini, kemudian petugaspun melihat pelaku sedang berada di perjalanan dari arah rumah pelaku menuju ke arah SMPN 1 Gunung Talang. Tak lama kemudian petugas pun melihat seseorang sedang membawa motor yang sama dengan informasi yang didapat tersebut.
“Lalu petugas melakukan undercover terhadap pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki sesuai target tersebut”,ulasnya.
Setelah itu petugaspun melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, saat itu ditemukan satu buah kotak rokok merk LUFMAN warna putih Yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) unit handphone merk OPPO warna merah
Petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka LK mengakui bahwa barang bukti yang ia dapatkan itu berasal seseorang Yang bernama RD, Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan sampai ke rumah RD.
“Sesampai di rumah RD, petugas melihat pelaku sedang berada didalam rumahnya dan lansung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan dirumah itu, saat itu petugas menemukan 1 (satu) unit Hanphone yang berkaitan dengan barang bukti dari LK,” tuturnya.
Dari rumah RD petugas menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bis orange Yang berisikan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem kecil warna being dan 1 (satu) buah sisa pakai yang diduga narkotika jenis ganja.
“Barang bukti disita oleh petugas, lalu terhadap ke 2 (dua) orang pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok, guna penyidikan lebih lanjut”,tutup Kasat
Satresnarkoba Polres Solok kembali menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Rabu (10/02) sekitar pukul 22.00 dijorong Koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Kubung Kab. Solok.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH Sik, Msi melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH membenarkannya bahwa ada 2 orang laki laki yakni LK (28) warga Padang panjang dan RD (23) warga Jakarta Timur”,ungkap Kasat Narkoba.
Kejadian itu beber Iptu Amin berawal dari anggota Sat Res Narkoba polres solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkotika, setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapat jelasnya petugas pun langsung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Talang”,sebutnya.
“kemudian petugaspun melihat pelaku sedang berada di perjalanan dari arah rumah pelaku menuju ke arah Smpn 01 gunung talang, tak lama kemudian petugas pun melihat seseorang sedang membawa motor yg sama dengan informasi yg didapat tersebut, lalu petugas melakukan undercover terhadap pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki sesuai target tersebut”,ulasnya.
Setelah itu petugaspun melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, saat itu ditemukan satu buah kotak rokok merk LUFMAN warna putih Yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu Dan 1(satu) unit handphone merk OPPO warna merah
lalu petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut Dan tersangka LK mengakui bahwa barang bukti yang ia dapatkan itu berasal seseorang Yang bernama RD, Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan sampai ke rumah RD.
sesampai di rumah RD bebernya, petugas melihat pelaku sedang berada didalam rumahnya Dan lansung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan dirumah itu , saat itu petugas menemukan 1 (satu) unit Hanphone yang berkaitan dengan barang bukti dari LK,tuturnya.
kemudian menurut pengakuannya lagi LK masih menyimpan barang haram itu dirumahnya, setelah itu petugas kembali menyisir rumah LK dan petugas kembali menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bis orange Yang berisikan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem kecil warna being dan 1 (satu) buah sisa pakai yang diduga narkotika jenis ganja, Kemudian keseluruhan barang bukti disita oleh petugas, lalu terhadap ke 2 (dua) orang pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke POLRES SOLOK guna penyidikan lebih lanjut”,tutup Kasat
reporter :Â Dedi editor :Â Moentjak
BAca Juga :
Facebook Comments