Arosuka, SuhaNews. Satres Narkkba Polres Solok kembali menangkap pelaku narkoba, di jorong Bansa nagari Gauang, kecamatan Kubung, Kab. Solok, Minggu (7/2) sekitar pukul 20.45 WIB.
“Pelaku berinisial FR (25) tinggal di Jl. Lintas Sumatera KM 3 Nagari Saok Laweh, Kec. Kubung Kab. Solok, ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Solok setelah mendapat informasi dari masyarakat”,ucap Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH,Sik MSi melalui kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH
FR dicurigai membawa narkoba oleh masyarakat setempat sehingga masyarakat segera melaporkannya ke Satres Narkoba jelas IPTU Amin. Mendapat informasi tersebut jelasnya petugas langsung menuju lokasi, Kemudian petugas menghampiri dan mengamankan FR di saat itu juga,” ucapnya
“Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga shabu. Pelaku dan seluruh barang bukti sitaan dibawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
kemudian selang 2 jam saja, pada hari yang sama petugas juga menangkap 2 orang pemuda dengan inisial RP (25 ) dan AK (21)
di tepi Jalan Raya Jorong Bungo Tanjung Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok dengan kasus yang sama yakni Penyalahgunaan diduga Narkotika Jenis Shabu,” tambah Iptu Amin.
“Kedua Pelaku tinggal di Kota Solok.Sedangkan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung bahwa ada salah seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba,” imbuhnya.
“Mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Saok Laweh tersebut, sementara identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi oleh petugas. Tak lama kemudian, saat melewati sebuah warung pecel lele yang berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, petugas melihat dua orang laki laki yang sedang duduk di depan warung tsb yang salah satunya mirip dengan ciri-ciri yang telah didapat oleh petugas sebelumnya,” ulasnya
Petugas langsung menghampiri dan mengamankan kedua laki-laki tersebut. Saat diamankan, petugas melihat salah satu dari laki-laki itu ada membuang sesuatu.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah bungkusan plastik klem warna bening di atas lantai warung pecel lele tempat para pelaku itu diamankan.
Selanjutnya petugas mengambil dan menyita bungkusan plastik klem warna bening tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga menemukan dan menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Terhadap kedua pelaku dan seluruh barang bukti sitaan tsb dibawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 jo 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH
Reporter: Dedi Editor: Wewe
Baca juga:
- Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Simpang Tanjung Nan IV, Danau Kembar
- Polres Solok Kota Amankan 4 Pelaku Narkobadi Singkarak
Facebook Comments