Dharmasraya, SuhaNews – Diduga memiliki senjata api ilegal, Tim Opsnal Gabungan, Satreskrim Polres Dharmasraya, dan Polsek Sitiung, menangkap Didin Prawoto, Minggu (23/5/21).
Didin Prawoto alias Woto ditangkat di SP6 Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, pukul 00.15 Wib. Ia merupakan Warga Jorong Lagan Jaya, Kenagarian Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Baca juga: Beraksi di Arosuka Kab. Solok, Maling Motor Diringkus Satreskrim Polres Padang
“Tim Gabungan Opsnal dipimpin Kasat Reskrim bersama Kapolsek Sitiung IPTU Haryoto, mengamankan Woto atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver, beserta tiga butir peluru tajam.
“Tersangka mengaku jika senjata api tersebut digunakan untuk jaga diri, dan dia mendapatkanna dari Lampung,” jelas AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.

Penyidik, tambah Kasat Reskrim, tidak akan tinggal diam dan tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka. Penyidik akan melakukan pengembangan kepemilikan Senpi, mulai dari sumber dia mendapatkan hingga kegunaannya.
“Tersangka telah diamankan di balik jeruji besi Rutan Mapolsek Koto Agung,” tambah AKP Suyanto.
Tersangka dijerat dengan UU Darurat No: 12, tahun 1952, Pasal 1 ayat ke 1, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: Tak Sampai 24 jam, Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Sijunjung



Facebook Comments