SuhaNews – Dua orang ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat menyabu di sebuah rumah depan kantor wali nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Senin (3/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut adalah AS (52 dan YI (40), salah satu pelaku adalah residivis.
“Pelaku yang ditangkap adalah AS dan YI, mereka warga Nagari Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu, satu unit Handphone merk Oppo, dan seperangkat alat hisap sabu.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya. Rel
Berita Terkait :
- Polres Dharmasraya Tangkap 4 Pelaku Narkoba dari 2 Lokasi Berbeda
- Polres Dharmasraya Tangkap 3 Tersangka Narkoba dari 2 Lokasi Berbeda
- Bawa Kabur Emas 37.5 Gram, Dua Pria Diamankan Polres Dharmasraya
- Miliki 2 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya
- Kembali Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya



Facebook Comments