IV Koto, SuhaNews – Agam intensifkan operasi yustisi untuk menekan pertambahan kasus covid-19. Mereka yang terjaring operasi ini diberikan sanksi.
“Sebanyak 37 orang yang terjaring di kawasan pasar tradisional Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dikenai sanksi,” ujar Kalaksa BPBD Agam, Mhd Lutfi, Jum’t (18/6).
Pelanggar prokes diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, 34 orang dikenakan sanksi sosial dan empat orang bayar denda.
Baca juga: 2 Hari Operasi Yustisi, Terkumpul Denda Prokes 2,2 Juta
Sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sedangkan denda masing-masingnya dikenakan Rp100 ribu, akibat tidak mau melaksanakan sanksi sosial,” ujar Mhd Lutfi.
Pelaksanaan operasi yustisi dan pemberian sanksi ini, katanya, sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi ini dilaksanakan untuk pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Agam,” sebut Lutfi.
Operasi Yustisi, jelasnya, sasarannya tidak hanya pasar, tapi juga lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Operasi ini melibatkan BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan nagari. (*/We)
Baca juga: Polres Solok Laksanakan Gelar Operasional di Villa Danau Kembar
Facebook Comments