SuhaNews. Selama pelaksanaan operasi yustisi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, sudaj 38.134 warga Sumbar ditegur Polisi jajaran Polda Sumatera Barat.
Ribuan warga ini ditegur Polisi dalam operasi yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes), diantaranya tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat, agar selalu patuh prokes demi mencegah penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).
“Kami (polri) terus berupaya menekan penyebaran dan penularan Covid-19. Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (10/6) di Mapolda.
Dikatakan, pada Operasi Yustisi kemarin (Rabu, 9/6), Polda Sumbar dan jajarannya melakukan teguran kepada 38.134 warga. Dengan rincian teguran lisan 36.771 dan teguran tertulis 1.363 orang.
Untuk sasarannya kata Kombes Pol Satake Bayu, pihaknya menyasar orang, tempat keramaian dan kegiatan kemasyarakatan. “Lokasi tersebut kami kunjungi, jika ditemukan tidak menggunakan masker akan ditegur dan jika mengulangi maka akan didenda,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19 dengan patuh protokol kesehatan.(*)
Berita Terkait :
Facebook Comments