SuhaNews. 30 orang terjari operasi yustisi yang digelar oleh Polres Bukittinggi bersama tim gabungan dari TNI Kodim 0304 Agam serta Satpol PP Kota Bukittinggi, Rabu (28/40)
Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno, S. S.I.K mengatakan kegiatan operasi yustisi / razia gabungan ini bertujuan melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, untuk selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Sebanyak 30 orang pelanggar terjaring dalam razia gabungan tersebut, 28 pelanggar diberikan tindakan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja, dan dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui Bank Nagari.
Apabila dalam waktu 3×24 jam pelanggar tersebut tidak memenuhi pembebanan biaya penegakan/pelakasanaan Perda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka pelanggar akan di proses dalam pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri Bukittinggi pada waktu yang ditentukan, sedangkan 2 orang lainnya dikenakan sanksi sosial. (*)
Berita Terkait : Tak Bermasker, 421 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang



Facebook Comments